Mohon tunggu...
Faruk Ramzi
Faruk Ramzi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Berusaha menjadi bapak yang baik dari tiga anak titipan Allah SWT.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siapa Sih OMBUDSMAN Itu?

24 Desember 2011   19:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:47 8573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OMBUDSMAN , sebuah gagasan sebuah organisasi Republik Indonesia yang cukup bagus tapi apakah dikenal oleh rakyat Indonesia? sekilas penjelasan tentang apa itu OMBUDSMAN, Sebuah gerakan bagi terwujudnya good governance di Indonesia salah satunya ditandai dengan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui Keputusan Presiden No. 44 tahun 2000. Kelahiran lembaga ini melengkapi lembaga-lembaga lain yang sama-sama bergerak dalam bidang pengawasan pelayanan publik seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural seperti Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), Kantor Inspektorat, Pengawasan Melekat, dan Kotak Pos 5000. Selanjutnya, pada tahun 2008, diterbitkanlah Undang-Undang No. 37 tahun 2008 yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk membela kepentingan publik dengan mendesakkan perubahan mental dan kultural dalam birokrasi. Pendirian lembaga ini seolah menjadi ironi bagi kinerja lembaga-lembaga lain yang bergerak dalam bidang-bidang pengawasan pelayanan publik yang sejenis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Fakta memang menunjukkan, pelayanan publik yang baik seolah menjadi barang yang mewah bagi masyarakat, khsusunya rakyat miskin karena maraknya fenomena bahwa pelayanan yang baik bisa didapatkan dengan membayar sejumlah uang. Ruang lingkup kerja Ombudsman Republik Indonesia adalah seluruh wilayah di Republik Indonesia. Untuk memperluas jangkauan pelayanan sampai ke daerah, Ombudsman Republik Indonesia juga membuka kantor-kantor perwakilan di sejumlah daerah. Keberadaan kantor perwakilan ORI di daerah ini menjadi jembatan bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya kepada ORI terkait dengan dugaan maladministrasi oleh birokrasi pemerintah pusat, badan usaha milik negara, dan kegiatan usaha yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). semua penjelasan diatas saya rasa dapat menjelaskan Siapa Om kita yang satu ini, dan apa yg bisa di perbuatnya agar kita mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.sayapun membaca beberapa tulisan KOMPASIANER yang kebanyakan kurang/hampir tidak mendapatkan informasi siapa dan apa itu OMBUDSMAN. Tanggal 4/12/2011 kemarin dibuka sebuah counter pelayanan/klinik pengaduan OMBUDSMAN di terminal 4 bandara Soekarno Hatta.Guna melayani para pengguna jasa penerbangan, sementara ini kebanyakan pengaduan justru terbanyak dari para TKI yang akan berangkat ke negara tujuan. ganjalan yang menurut saya perlu diperhatikan pemerintah dalam hal ini adalah mengapa OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA dibuka dilokasi yang cukup jauh dari terminal pemberangkatan penerbangan internasional, disini ORI kembali terkesan menjauh dari komplain pelayanan yang mana hal tersebut adalah target kerja ORI. OMBUDSMAN seharusnya gencar bersosialisasi kepada masyarakat, agar semua sarana pelayanan untuk publik akan berusaha menjadi baik, dan seterusnya diawasi agar jadi yang terbaik. Instansi- instansi pemerintah di daerah daerah terpencil akan berhati hati dalam melayani masyarakat, dikarenakan pengawasan dari ORI.Karena saat ini yang terbanyak kasus pelanggaran pelayanan masyarakat cenderung di daerah daerah terpencil dikarenakan minimnya pengawasan. semoga rakyat semakin mengenalmu OM... kibarkan sayapmu ke penjuru Indonesia, jika sempat mampir ke luar negeri tengoklah Pahlawan Devisamu mu... masih banyak yang belum tersentuh pelayanan pemerintahmu.... Sukses selalu OM...

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun