Mohon tunggu...
Farkhan umarudi
Farkhan umarudi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lulusan pondok pesantren dan MAK Al-Hikmah 2 Benda Sirampog Brebes, Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Kata "Anjay" yang dipermasalahkan.

1 September 2020   20:08 Diperbarui: 2 September 2020   10:43 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Bahasa adalah sebuah cara manusia untuk berinteraksi, dengan bahasa manusia dapat memahami apa yang dikehendaki satu sama lain, sehingga tidak memunculkan kesalah fahaman yang berakibat pada permusuhan atau perkelahian. Menurut Santoso pakar bahasa mendefinisikan bahasa dengan rangkaian bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap secara sadar. Setiap suku, bangsa, dan ras mempunyai bahasa mereka sendiri, maka ada perkataan "kuasailah bahasa suatu kaum agar kelak engkau tidak akan tertipu" dan bahasa selalu berkembang seiring berjalannya waktu, dari masa ke masa bahasa akan selalu berkembang dan berkembang, saya berikan contoh pada zaman dahulu tidak ada yang mengetahui kata rudal, dalam bahasa indonesia rudal adalah peluru kendali yang disasarkan kepada sasaran yang telah di tentukan , missile dalam bahasa inggris dan صاروخ dalam bahasa arab berasal dari kata صرخ yang berarti teriak disebut صاروخ karena peluru tersebut sangatlah keras gemuruhnya. 

Bahasa selalu berkembang seperti halnya kata "anjay" yang sudah tidak asing kita dengar bersama, menurut saya ketika bahasa itu tidak mengandung unsur negatif dan tidak mengandung unsur pelecehan maka tidak seharusnya bahasa tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang. Kata anjay adalah sebuah kata pujian, keheranan, kekaguman, dan bisa jadi menjadi kata yang buruk. Karena bahasa itu dapat dipahami dengan bentuk percakapan yang sedang berlangsung. Jadi kesimpulannya adalah larangan berbahasa itu sangat tidak diperlukan selagi bahasa itu masih mempunyai arti yang berbeda-beda dan tidak menjurus ke pada unsur pelecehan ataupenghinaan. Di kutip dari CNN INDONESIA pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Komnas PA telah membuat tafsir hukum secara kasuistik atau dilihat hanya dalam satu kasus pidana dibalik usulan pemidanaan kata "Anjay", bukan tafsir pidana secara umum. Menurutnya pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) tentang penggunaan kata "anjay" sebagai bahasa pergaulan berpotensi pidana harus dikaji ulang. Pimpinan DPR RI juga meminta agar pengunaan kata "anjay" tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya perdebatan terkait penggunaan kata "anjay" tidak bermanfaat dan berpotensi menjadi hal yang tidak perlu. Dikutip dari kompas.com tanggapan dari ahli bahasa, wikipediawa. dan  pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin berpendapat bahwa menyebut baik tidamnya penggunaan suatu kata dilihat dari berbagai hal, tidak secara mutlak. "Dalam teori kesantunan bahasa ( language politeness ) suatu kata yang digunakan dalam pembicaraan tidak berterima ketika lawan bicara 'kehilangan muka'. Ini bergantung berbagai hal, antara lain tingkat keakraban dan budaya". Kata Ivan dikutip dari artikel kompas.com. "kehilangan muka" menurut Ivan situasi saat lawan bicara dipermalukan atau di serang kepribadian. Guru besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (FIB UNS) Sahid Teguh memiliki pandangan tersendiri "kalau penghalusan kata anjing menjadi 'anjay' itu sebuah fenomena  kenapa menjadi serius saya kira karena kesantunan bahasa." dikutip di kompas.com

Dilihat dari segi Hukum Pidana, menurut Dr. Sudarsono Menteri Dalam Negeri Indonesia Kabinet Sjahrir tahun 1945-1946. Hukum Pidana pada prinsipnya adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk mengutakan ditaatinya norma-norma lain tersebut , misalnya norma agama dan kesusilaan. Dilihat dari pengertian hukum pidana itu sendiri kata "anjay" tidak berpotensi mengancam kepentingan umum, karena kata itu adalah sebuah bahasa yang di ucapkan karena hubungan teman yang sudah akrab atau bahkan hanya sebatas kata imbuhan saja. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun