Dalam menangani permasalahan sengketa dengan masyarakat adat, pemerintah seharusnya menyediakan ruang untuk bernegosiasi bagi pihak-pihak yang sedang berkonflik. Pada dasarnya konflik sosial yang terjadi tidak dialami oleh pemerintah saja melainkan terjadi juga pada investor atau perusahaan yang ingin mendirikan proyeknya. Sehingga peran serta partisipasi pemerintah sangatlah dibutuhkan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat adat juga demi menghindari semakin meningkatnya intensitas konflik (Hidayah et al., 2018).
Upaya terakhir AEC dalam menangani permasalahan terkait dengan masyarakat adat dan investasi adalah dengan memasukan masyarakat adat sebagai bagian dari iklim investasi. Hal ini dapat dilakukan melalui pembangunan desa adat dimana masyarakat adat dapat membentuk entitas . Melalui desa adat, masyarakat adat bisa mengelola adat serta kekayaanya sendiri akibat dari adanya kepemilikan komunal. Dengan demikian, masyarakat adat dapat menjadi shareholder di dalam suatu pembangunan.
Meskipun begitu pemerintah juga harus tetap berupaya dalam pengembangan kapasitas masyarakat adat tersebut. Dalam menciptakan desa adat sendiri tidaklah mudah. Pemerintah harus dapat mendongkrak potensi setiap anggota di dalam komunitas adat untuk selanjutnya dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sehingga untuk mencapai tujuan pembangunan yang maksimal, pemerintah harus melakukan perencanaan yang tepat terkait dengan pemberdayaan masyarakat adat (Mulyadi, 2013)
Program pembangunan suatu negara haruslah memiliki nilai penting yang mana salah satunya adalah dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat adat. Keberadaan masyarakat adat haruslah dikenali dan diterima pemerintah sebagai subjek dari pembangunan agar masyarakat adat tidak lagi mejadi golongan yang tersubordinasi. Di era investasi seperti saat ini, isu mengenai masyarakat adat tak lupa untuk dimasukkan ke dalam agenda pembangunan ASEAN. Demi tercapainya pasar tunggal dan integrasi ekonomi di Asia Tenggara, AEC menghimbau agar negara-negara anggotanya dapat menjamin hak-hak fundamental masyarakat adat demi terhindarnya konflik sosial.
Refrensi
Daftar Pustaka
Blaser, M., Feit, H. A., & Mc Rae, G. (2004). In the Way of Development: Indigenous Peoples, Life Projects, and Globalization - Google Books. Zed Books.
Gunawan, R., Thamrin, J., & Suhendar, E. (1998). Industrialisasi Kehutanan dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat: Kasus Kalimantan Timur. In A. D. Handayani (Ed.), AKATIGA. AKATIGA.
Hidayah, N. P., Wiryani, F., & Madyasti, H. P. (2018). The Strengthening Legal Protection of Indigenous People in Facing Investment Climate in Era of Asean Economic Community in. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175(1), 12208.
Mulyadi, M. (2013). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADATÂ DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 224--234.
Young, E. (1995). Third World in the First: Development and Indigenous Peoples - Elspeth A. Young - Google Books. Routiledge.