Mohon tunggu...
FARIZ NAUFAL
FARIZ NAUFAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulislah, maka engkau akan dikenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kampanyekan Go-Green, Kelompok 72 KKN MIT DR-14 UIN Walisongo Gelar Nobar dan Bedah Film "Melacak Ekosida"

26 Agustus 2022   07:36 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:47 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 72 Kuliah Kerja Nyata Mandiri Inisiatif Dari Rumah (KKN MIT DR-14) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melakukan kegiatan Go-Green di Lingkungan Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa tengah.

Kegiatan Go-Green tersebut diawali dengan melakukan diskusi Bedah Film Dokumenter "Melacak Ekosida" yang diselenggarakan di Balai RW 05 Lingkungan Gintungan. Sabtu (23/7/2022) malam.

Diskusi Bedah Film Dokumenter "Melacak Ekosida" memuat tentang kejahatan lingkungan hidup di Indonesia yang terkait dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) imbas dari pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi.

Diskusi tersebut dibawakan oleh Widodo sebagai Narasumber serta Koordinator KKN Kelompok 72 Fariz Naufal dan Arni Sulistiyowati sebagai pemantik diskusi. Serta turut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat lingkungan gintungan, dan turut mengundang Ketua RW 05 Rukiman dan Ketua RT 06 Teman.

Saat sambutan Ketua RW 05 Lingkungan Gintungan Rukiman mengatakan bahwa Kelompok 72 KKN MIT DR-14 telah menjadi fasilitator pengetahuan bagi masyarakat gintungan akan pentingnya menjaga alam dengan adanya kegiatan Bedah Film tersebut.

"Terimakasih kepada teman-teman KKN 72 yang telah berkenan menjadi fasilitator dan berbagi pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, sekali lagi saya mengapresiasi inisiatif teman-teman " Kata Rukiman.

Usai menonton film, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipantik oleh Arni Sulistiyowati dan Fariz Naufal Susanto

Pada prolog diskusi tersebut Arni menjelaskan kepada para audiens mengenai definisi Ekosida.

"Jadi bapak ibu, sebelumnya apa sih definisi ekosida itu sendiri? Ekosida secara garis besar dapat diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan sengaja/lalai yang menyebabkan perubahan dan kerusakan yang merugikan lingkungan hidup dan sulit bahkan tidak bisa untuk dipulihkan" Ujar Arni pada pemaparan prolog bedah film, Sabtu (23/7/2022)

Kemudian prolog dilanjutkan oleh Fariz Naufal. Ia menjelaskan terdapat beberapa kasus kejahatan Ekosida yang masih menjadi momok hingga saat ini, yang merampas Hak mendapatkan lingkungan hidup yang layak. 

" Ada beberapa kasus kejahatan Ekosida di indonesia yang sampai pada hari ini di peranakkan, seperti kasus Lumpur Lapindo dan Karhutla di Kalimantan. Apa penyebabnya? Lagi-lagi ini disebabkan oleh kepentingan Korporasi, apa dampaknya? Selain kerusakan alam, hak mendapatkan lingkungan hidup yang layak juga turut dirampas. Jadi ini kan berseberangan dengan UU No. 39/1999 Pasal 9 ayat (3) juga UUPLH No. 32 Tahun 2009."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun