Mohon tunggu...
Farizah Auliya Brillianty
Farizah Auliya Brillianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Urgensi dan Orientasi Kewarganegaraan

27 September 2021   17:01 Diperbarui: 27 September 2021   17:13 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN URGENSI DAN ORIENTASI KEWARGANEGARAAN

 Dikutip dari laman web https://pelayananpublik.id. Urgensi menurut KBBI adalah keharusan yang mendesak atau hal yang penting. Namun, Urgensi ini memiliki arti ynag berbeda-beda/ berikut ini beberapa sumber devinisi urgensi:

1.Cambridge Dictionary, Devinisi Urgensi adalah Suatu hal yang sangat penting dan membutuhkan perhatian segera.

2.KBBI, Devinisi Urgensi adalah sesuatu hal yang sangat penting atau keharusan yang mendesak

 Dikutip dari laman web https://pengertianmenurutparaahli.org. Urgensi berasal dari bahasa latin "Urgere" yaitu jenis kata kerja yang artinya mendorong. Dalam bahasa Inggris "Urgent" yaitu jenis kata sifat. Sedangkan dalam KBBI pengertian Urgensi adalah jenis kata benda yang berarti suatu keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting.

 Dari ke 3. Sumber di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian urgensi adalah suatu hal yang sifatnya sangat mendesak dan penting sehingga perlu tindak lanjut agar masalah tersebut terselesaikan.

 Jenis urgensi juga ada dalam dunia pendidikan yang dinamakan urgensi pendidikan. Urgensi pendiodikan adalaha suatu hal yang snagat pending dilakukan agar kemampuan akhlak, dan pribadi dari seorang anak dapat meningkat dan menjadi lebih baik.

 Dikutip dari laman web https://rumusrumus.com. Istilah urgensi sendiri menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita ,dimana yang memaksa kita untuk di selesaikan segala sesuatu yang terjadi pada saat itu.Dengan begitu ialah mengandaikan ada sebuah masalah sehingga harus di tindak lanjuti.

kata "urgensi" dapat berarti penting nya sesuatu hal. Misalnya pada kalimat '"urgensi kepemimpinan muda " itu artinya ialah " pentingnya kepemimpinan muda ".Nah sebaliknya urgensi agama bagi kehidupan manusia merupakan sangat strategis agar mengakses kebahagiaan dunia serta akherat. 

Mengapa penting ? karena agama berfungsi sebagai kontrol , rambu -- rambu, pegangan serta petunjuk didalam menghadapi kehidupan di era global yang serba tidak pasti. Oleh karenya, mengapa manusia harus beragama yaitu disamping karena fitrah, identitas, kewajiban, keturunan, konversi serta kebutuhan. Nah saat ini bagaimana ke enam elemen ini sebagai komplementer cara menjadi sebuah kebutuhan. 

Sekarang bagaimana caranya ke enam komponen itu sebagai komplementer untuk menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat tergantikan dengan yang lain.Manusia sendiri terdiri dari dua unsur yaitu jasmani serta rohani, dimana masing -- masing memiliki kebutuhan sesuai dengan sifat kejadiannya. 

Jasmani sendiri ialah dari tanah dan rohani dari Allah, keduanya harus tumbuh serta berkembang secara imbang ataupun harus berbanding lurus supaya tidak mengalami kelabilan maupun terpecah kepribadiannya.Kebutuhan jasmani menurut hemat saya relatif telah terpenuhi sedangkan kebutuhan ronani disaat haus, lapar disertai indikasi resah, gelisah, galau, sedih, putus asa maka kebutuhannya carilah apa yang datang dari Allah, berdasarkan ayat -- ayat Allah maupun beribadah kepada Allah, jangan pernah lari kepada selain Allah, maka anda akan tersesat.

 Dikutip ada lama web http://kuliah-choky.blogspot.com. Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. 

Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan (kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. 

Hal ini dapat dipahami karena memang pada awalnya, yakni sebelum ada undang-undang no. 2 tahun 1989 itu, mata kuliah ini lebih dikenal sebagai mata kuliah kewiraan. Dan kini telah menjadi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dan menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan prinsip-prinsip dalam kehidupan nyata.

 Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (penjelasan pasal ayat 1 uu no.20/2003) dalam kontek pendidikan nasional pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk menwujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

 Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya kewarganegaraan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara. Konsep warga negara yang cerdas dan baik tentunya tergantung dari pandangan hidup dan sistem politik negara yang bersangkutan. Pendidikam kewarganegaraan, khususnya sepanjang pemerintahan orde baru, telah direkayasa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan pancasila, dan tindakan paradoks penguasa orde baru. Sikap paradoks orde baru terlihat dari tidak jalannya antara program pendidikan kewiraan dan pancasila dengan perilaku elit orde baru dalam mengelola negara yang penuh dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn). Besarnya jumlah masyarakat indonesia yang awam tentang demokrasi , maka membutuhkan sebuah model pendidikan kewarganegaraan yang memperdayakan dan membebaskan rakyat dari keawaman demokrasi tersebut.

 Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani. Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan paradigma demokratis yakni orientasi yang menekankan pada upaya penberdayaan mahasiswa sebagai warga negara indonesia secara demokratis. Paradigma demokratis dalam pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subyek aktif, pendidik sebagai mitra peserta didik dalam proses pembelajaran.sedangkan tujuan dari paradigma demokrasi ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahuai sesuatu melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu yang didasari oleh pengetahuan yang memilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun