Mohon tunggu...
Faris Azhar Muwaffaq
Faris Azhar Muwaffaq Mohon Tunggu... Personal Blogger

Topik mengenai perbendaharaan negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Stimulus Fiskal dalam Pembayaran Gaji Ke-13

14 Oktober 2025   09:32 Diperbarui: 14 Oktober 2025   09:32 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto "An asian child take indonesian money from wallet, saving and giving concept" (Sumber : Freepik/jakasuryanta)

Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan dan THR yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya bersumber dari APBN. Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya. Jumlah gaji setiap bulannya tersebut berbeda-beda tergantung tingkat golongan dan jenis tunjangan yang diterima. Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS pada tahun 1969. Namun, saat itu pemberiannya tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara. Pemberian gaji ke-13 mulai rutin disalurkan sejak tahun 2004 dan masih berlanjut sampai sekarang.

Pada tahun 2025, Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan pensiunan melalui pemberian Gaji ke-13. Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pengajuan pembayaran Gaji ke-13 telah dimulai sejak 26 Mei 2025 dan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan finansial tambahan yang dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, serta menjadi salah satu stimulus ekonomi nasional.

Berdasarkan hasil konferensi pers APBN KITA Edisi Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 17 Juni 2025,  Realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk seluruh Kementerian/Lembaga bagi ASN pusat dan daerah serta penerima pensiun telah mencapai Rp32,8 triliun (dari alokasi Rp49,4 triliun) dengan total penerima sebanyak 7.297.707 orang. Progress penyaluran telah selesai 100 persen bagi ASN pusat dengan rincian nominal salur sebesar Rp14,05 triliun kepada 1.997.777 pegawai. Selain itu, penyaluran gaji ke-13 bagi ASN daerah dan penerima pensiun terus bergerak, dengan rincian per 17 Juni 2025 pemerintah daerah telah menyalurkan sebesar Rp7,15 triliun kepada 1.723.710 pegawai serta PT Taspen dan PT Asabri telah menyalurkan sebesar Rp11,6 triliun  kepada 3.576.220 penerima pensiun.

Langkah kebijakan pemerintah dalam penyaluran Gaji ke-13 ini diyakini akan dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang masuknya tahun ajaran baru yang kerap berbarengan pula dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. Seperti halnya dengan penyaluran gaji ke-13 pada tahun ini yang mulai diberikan pada bulan Juni 2025, diharapkan agar mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Tidak hanya sekadar sebagai sebuah rutinitas tahunan saja, namun kebijakan ini juga menggambarkan bagaimana stimulus fiskal dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia akibat gejolak global. Dengan demikian, Gaji ke-13 bukan hanya sekadar insentif bagi para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga penggerak roda ekonomi nasional yang sejalan dengan upaya pemulihan dan penguatan daya tahan ekonomi masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun