Mohon tunggu...
farihzacky
farihzacky Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi fotografer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Artikel "Implementasi Hukum Islam Di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme"

18 September 2025   13:01 Diperbarui: 18 September 2025   13:20 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  • Farih Zacky Al Gozali 232121204
  • Muhammad Ilyas Maajid 232121199
  • Abdan Syakur 232121195

Pergulatan Politik Hukum Islam dalam Kerangka Konstitusi Indonesia

Pendahuluan
Analisis terhadap politik hukum dan posisinya dalam sistem kenegaraan merupakan topik yang sangat penting dalam perkembangan hukum di Indonesia. Artikel ini berupaya mengkaji strategi perjuangan konstitusional yang dilakukan untuk mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, serta merefleksikan dinamika interaksi antara kekuatan politik dan prinsip-prinsip konstitusional yang melatarbelakanginya.

Politik Hukum dan Konstitusionalisme: Keterkaitan yang Erat
Hukum pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh politik, karena hukum sendiri merupakan hasil dari proses politik. Terbentuknya suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi dan relasi kekuasaan yang ada. Di Indonesia, hal ini tampak jelas dari lahirnya berbagai regulasi yang mengakomodir nilai-nilai Islam pada masa tertentu, seperti UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menandai era akomodasi negara terhadap aspirasi umat Islam.

Dalam kerangka ini, politik konstitusionalisme hadir sebagai strategi fundamental bagi umat Islam untuk memperjuangkan integrasi nilai-nilai syariat ke dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Upaya ini tidak hanya bersifat formal-legislatif, tetapi juga merupakan perjuangan ideologis untuk memastikan hukum Islam memiliki pijakan hukum yang kuat dan diakui dalam sistem hukum nasional, tanpa bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM.

Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Sebagai negara dengan sistem hukum pluralis, Indonesia tidak menempatkan hukum Islam sebagai satu-satunya sumber hukum. Namun, hukum Islam berperan sebagai sumber nilai (materiil) dan persuasif yang signifikan, berdampingan dengan hukum adat dan hukum Barat.

Institusionalisasi hukum Islam dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk:

1. Hukum yang sejalan dengan Islam (misalnya hukum keluarga).

2. Hukum yang tidak bertentangan (sebagian besar hukum pidana).

3. Hukum yang bertentangan (seperti aturan yang melegalkan praktik maksiat).

Keberhasilan integrasi ini terlihat dari lahirnya berbagai regulasi seperti perbankan syariah dan penguatan peradilan agama, yang membuktikan bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dan menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun