1. Peran Aktif Mahasiswa dalam Memperjuangkan Hukum Islam
Sebagai agen perubahan, mahasiswa---khususnya yang bergerak di bidang politik dan hukum memiliki peran strategis dalam memperjuangkan politik hukum Islam, melalui:
2. Fungsi Analitis dan Edukatif:Â Menganalisis relasi Islam-negara secara kritis serta menyosialisasikan bahwa integrasi hukum Islam adalah upaya konstruktif, bukan ancaman.
3. Strategi Ganda: Terlibat melalui jalur struktural (bersaing di lembaga legislatif dan politik) dan kultural (membangun kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan dakwah).
4. Advokasi Konstitusional: Memastikan aspirasi umat Islam terakomodasi dalam kebijakan secara proporsional dan konstitusional, dengan tetap mengedepankan cara-cara damai dan dialogis.
Kesimpulan
Perjuangan politik hukum Islam adalah proses dinamis yang melibatkan interaksi kompleks antara hukum, politik, dan konstitusi. Konstitusionalisme menjadi jalur utama untuk melembagakan hukum Islam secara sah dan damai. Dalam hal ini, mahasiswa berperan sebagai penggerak kesadaran, pelaku strategi ganda (struktural-kultural), dan advokat konstitusional yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melalui jalur hukum yang demokratis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI