Mohon tunggu...
Anis Farida
Anis Farida Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, aktivis

Menebar kebaikan untuk kebahagiaan semua makhluk

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Disiplin Protokol Kesehatan Saat Liburan

29 Oktober 2020   20:56 Diperbarui: 29 Oktober 2020   21:02 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 mendorong Presiden  mengeluarkan Keppres No 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 20 Maret 2020.   

Penanganan terhadap wabah Covid-19 sebagai sebuah kondisi darurat bencana, yang merupakan bencana non alam sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian  peristiwa  nonalam  yang  antara  lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Untuk menahan laju peningkatan jumlah kasus Menteri Kesehatan mengeluarkan SE No. HK. 02.01/Menkes/202/2020 tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19. 

Berbagai himbauan yang dikeluarkan oleh BNPB, mulai social distancing, physical distancing, kewajiban memakai masker bagi yang tidak sehat, dan berbagai SE yang dikeluarkan oleh kementerian maupun instansi pemerintahan yang menyerukan untuk bekerja, belajar, beribadah ataupun beraktivitas lainnya dari rumah, yang secara umum  telah disuarakan mulai pertengahan Maret 2020. 

Namun semua upaya tersebut dirasakan belum cukup memenuhi harapan masyarakat yang dilanda kepanikan dan kekhawatiran terhadap serangan wabah covid-19. 

Alhasil muncul berbagai inisiatif yang bersifat lokal untuk mengamankan wilayahnya masing-masing. Ada berbagai kampung yang menggunakan istilah lockdown sebagaimana dilakukan di Wuhan, China,  yaitu kota pertama yang terdampak Covid-19. Sebagian lain, misalnya Tegal menggunakan karantina wilayah, dan berbagai istilah senada yang pada prinsipnya mengamankan wilayah masing-masing dengan melakukan pembatasan mobilitas warga luar lingkungan wilayahnya.  

Kondisi demikian tentunya menimbulkan berbagai problem baru, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup bagi warga masyarakat yang basis mata pencahariannya harian dan informal. 

Tuntutan untuk tetap beraktivitas agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memang tidak terhindarkan kecuali pemerintah bersedia menyediakan dan mencukupi kebutuhan warganya sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU No 6 Tahun 2018 diatur berbagai model karantina dengan segala konsekuensinya. Menghadapi situasi yang simalakama tersebut, pilihan pemerintah adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus ataupun mengurangi persebaran virus Covid-19  yang diikuti kebijakan work from home (WfH), school from home (SfH) telah melumpuhkan sendi-sendi perekonomian, termasuk dunia pariwisata ikut terpuruk. Upaya menggerakkan roda perekonomian dimulai dengan dikenalkannya konsep adaptasi kebiasaan baru, di bulan Juni 2020. 

Masyarakat diharapkan kembali produktif namun dengan menerapkan pola kerja ataupun tata perilaku yang berbeda dari sebelumnya, agar terhindar dari penularan virus covid-19. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik 1-2 meter, rajin cuci tangan dengan air mengalir, menghindari kerumunan, istirahat cukup, makan makanan yang bergizi serta rajin olahraga. 

Adaptasi kebiasaan baru diharapkan mampu menggerakan  produktivitas berbagai sektor, namun juga tetap terjaga kesehatan warga masyarakat. Beberapa waktu lalu, saya  melakukan perjalanan luar kota dengan menggunakan moda transportasi udara. Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum penerbangan, adalah melakukan rapid tes. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun