Mohon tunggu...
Farida Azzahra
Farida Azzahra Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

A learner and hard worker person. Have an interest in law and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Produk Hukum Penanganan Corona, Sudah Idealkah?

13 April 2020   19:35 Diperbarui: 22 April 2020   20:34 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: Industri.co.id

Saat keadaan darurat seperti ini, pemerintah dapat menggunakan perspektif hukum tata negara  darurat. Dalam konsep hukum tata negara darurat, negara memiliki hak untuk bertindak dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari keadaan bahaya dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Keadaan darurat inilah yang kemudian menuntut negara untuk mengambil tindakan sesegera mungkin dan melakukan kewenangan-kewenangan yang tidak biasa, salah satu kewenanganya ialah merubah prosedur pengadilan. Hal ini lah yang kemudian diadopsi  dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3).

Secara kasar, dapat dibilang bahwa negara ingin bekerja dengan cepat untuk segera mengatasi keadaan darurat ini. Dan untuk dapat segera mengatasi keadaan darurat tersebut, negara harus mengesampingkan hak-hak masyarakat sementara waktu sampai keadaan darurat tersebut dapat ditangani.

Pada konteks hukum tata negara darurat, tidak dapat dipungkiri bahwa posisi pemerintah atau penguasa akan menjadi lebih kuat, sebab pemerintah akan menjadi pemegang kendali utama. Adanya keadaan darurat juga melazimkan apa yang sebelumnya tidak lazim, atau bahkan melarang hal yang sebelumnya dilazimkan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwasanya dalam keadaan tertentu, penerapan hukum yang menyimpang dapat dilakukan. Namun, harus tetap mengingat batasan-batasan yang sesuai dengan keadaan.  

Langkah  Selanjutnya

Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan memberi jangka waktu kepada pemerintah untuk menerbitkan PP dalam jangka waktu tiga tahun, hal tersebut berarti bahwa PP yang ada saat ini masih bisa direvisi untuk dapat mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan PSBB secara detail. Akan tetapi,  judul daripada PP tersebut juga harus diubah karena judul yang demikian hanya berfokus pada pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Virus Corona. Artinya, setelah Virus Corona berakhir, PP tersebut tidak dapat digunakan lagi, sementara bukan tidak mungkin bahwa kedepannya Indonesia akan dilanda dengan  kejadian serupa.

Pemerintah harus mengambil tindakan jangka panjang melalui pembentukan payung hukum yang utuh dan menyeluruh, sehingga aturan yang ada dapat digunakan untuk menangani hal-hal serupa di kemudian hari.

Mengenai Perppu, sebagaimana diketahui bahwa kedudukan Perppu tidak akan selamanya menjadi Perppu. Perppu harus diajukan pada masa persidangan DPR selanjutnya untuk menegaskan  kedudukanya, apakah disetujui menjadi undang-undang, atau bahkan dicabut. Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) memang dilazimkan untuk keadaan darurat saat ini, tetapi apabila Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka keberadaan pasal tersebut haruslah dikawal dan diawasi dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Apabila di kemudian hari terdapat indikasi abuse of power dari pemerintah, maka masyarakat dapat melakukat permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera mencabut ketentuan dalam pasal tersebut. Dengan demikian, produk hukum penanganan Virus Corona dapat digunakan dengan optimal dan diperuntukan sebesar-besarnya demi keselamatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun