a.   Elemen intelektual. Pertobatan adalah perubahan pandangan dan pengertian akan dosa. Maka jika pertobatan tidak disertai aspek intelektual, maka  pengertian dan kesadaran dosa tidaklah cukup memadai sesuai tuntutan  Alkitab.
b. Â Elemen emosional. Pertobatan juga mencakup perubahan perasaan, yaitu dukacita yang mendalam dan kebencian terhadap dosa. Ada penyesalan dan kesedihan karena telah melawan Allah dan kehendak-Nya yang kudus dan adil.
c. Â Â Elemen volisional. Elemen ini merupakan elemen komitmen, suatu tekad di dalam keputusan, yang menegaskan perubahan tujuan dan keinginan untuk hidup suci.
Hasil pembenaran menunjukkan bahwa seseorang setelah melalui keputusan pengadilan, ditentukan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan hukum atasnya, dilakukan dalam dua cara, yaitu: (a) dengan menjelaskan keadaan subjektif orang itu sebagai orang benar, atau (b) memberikan pembenaran walaupun orang itu tidak benar. Bagi orang percaya, berlaku tindakan (b) yang telah Allah kerjakan di dalam Kristus berdasarkan karya penebusan Yesus Kristus.
Pembenaran yang dikerjakan Yesus, memiliki Elemen positif yang didasarkan pada ketaatan Kristus yang aktif.
a. Â Â Pengangkatan sebagai anak. Orang beriman pertama kali menjadi anak Allah melalui pengangkatan (adopsi), suatu pengangkatan secara hukum. Dianggap menjadi bagian anggota keluarga Kerajaan Allah, bersamaan dengan pengangkatan itu, juga terjadi perubahan sikap Allah terhadap orang percaya. Orang percaya ditempatkan sebagai anak di hadapan Allah (huiothesia), dan itulah menjadi titik pijak bagi proses penyucian orang percaya.
b. Â Â Hak untuk mendapat hidup yang kekal. orang percaya yang mendapatkan pengangkatan, dan mendapatkan seluruh hak sebagai anak, termasuk hak mendapatkan hidup yang kekal. Bagi orang percaya, dibenarkan karena iman artinya sama dengan mewarisi hidup yang kekal.
Pemikiran Reformed menyatakan bahwa pembenaran pengampunan dosa didasarkan pada pembenaran atas semua dosa, karena merupakan suatu keadaan esensial membenarkan mereka yang salah. Maka, tidak ada lagi tuduhan yang sah yang bisa diberikan kepada orang berdosa yang sudah mendapatkan pembenaran. Sebaliknya orang percaya mendapat pembenaran, ia masih bisa jatuh ke dalam dosa, dan untuk ini masih terus dibutuhkan pengampunan dosa. Suku Sawi, dengan adanya anak pendamaian , mereka dapat hidup dengan damai, tetapi mereka harus mengerjakan kedamaian itu, merawat anak pendamaian agar tidak terjadi sesuatu terhadap dirinya karena akan berakibat rusaknya perjanjian damai diantara mereka. Demikian pula orang percaya, setelah memperoleh pembenaran dari Allah tetap harus mengerjakan keselamatannya sebagai wujud respon, tanggung jawab dan kasih kepada Allah Bapa.