Mohon tunggu...
Farhan Rahadi Wibowo
Farhan Rahadi Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa di Universitas Airlangga

Saya seorang mahasiswa di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama dalam Sektor Sosial Ekonomi

23 Agustus 2023   20:06 Diperbarui: 23 Agustus 2023   20:07 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak negara ini merdeka, para pendiri Negara Indonesia telah sepakat untuk menempatkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Ini berarti, seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, termasuk sistem pemerintahan dan tata kelola bernegara, berlandaskan pada kelima sila yang terkandung dalam Pancasila, yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila ini jugalah yang mendasari pemerintah Indonesia dalam mencapai empat tujuan utamanya yang dipertegas kembali pada Pembukaan UUD 1945. Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Masyarakat Indonesia bisa menemukan melalui UUD 1945 yaitu falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa. Pembukaan UUD memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers). Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan." Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama memiliki kaitan yang erat dengan aspek sosial ekonomi dalam konteks sejarah dan pembangunan Indonesia. Alinea ini mencerminkan semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dari penjajahan dan mendirikan sebuah negara yang mampu menggapai perikemanusiaan dan perikeadilan sosial. Sektor lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor sosial adalah sektor ekonomi. Sosial ekonomi adalah landasan penting bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Keterkaitan yang kompleks antara faktor- faktor ekonomi dan sosial membentuk landasan bagi masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Pentingnya menciptakan keseimbangan antara aspek sosial dan ekonomi adalah tantangan yang harus diatasi agar dapat menghadapi dinamika global dan lokal serta mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal yang menjadi fondasi dalam pembangunan sosial ekonomi suatu negara adalah tenaga kerja. Kemampuan, produktivitas, dan kreativitas individu yang tergabung dalam angkatan kerja berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, inovasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Tenaga kerja di Indonesia saat ini sangat memerlukan adanya jaminan sosial bagi diri mereka, karena dengan adanya jaminan sosial yang diterima membuat mereka semakin fokus dalam melaksanakan tugasnya hingga selesai. Dengan adanya jaminan sosial yang diberikan akan menaikkan kesejahteraan dari tenaga kerja itu sendiri dan berdampak baik untuk kelangsungan hidup keluarga mereka nantinya jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja dari tenaga kerja tersebut ketika mereka melaksanakan tugasnya keluarga bisa menikmati bantuan dana dari pemerintah melalui jaminan sosial tersebut. Dalam memberikan pengaruh terhadap para tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi bagi tenaga kerja, yaitu: Menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, Menyelenggarakan program jaminan kematian, Menyelenggarakan program jaminan hari tua, Menyelenggarakan program jaminan penisun. Kesimpulan pada penelitian ini masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan hak bagi tenaga kerjanyanya yaitu tidak menguruskan BJPS Ketenagakerjaan tenaga kerjanya yang notaben merupakan suatu hal yang wajib didapatkan oleh setiap tenaga kerja. Serta kurangnya kesadaran dari tenaga kerja tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka jika terjadi kecelakaan kerja.

Daftar Pustaka

http://repository.uki.ac.id/436/1/Pancasila%20dalam%20Menjaga%20Keutuhan%20NKRI.pdf

https://core.ac.uk/download/pdf/322599476.pdf

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun