Permasalahan guru honorer telah menjadi polemik yang tak kunjung usai selama puluhan tahun terakhir. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia tentu akan meningkat. Namun pemerintah seperti gagap dalam mengatasi tantangan ini.
Fenomena guru honorer yang digaji dengan tidak layak merupakan kegagalan struktural yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah. Selama beberapa tahun terakhir pemerintah mencoba merumuskan solusi atas masalah ini.
Pemerintah gencar melakukan seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan agar pada tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Lalu apa saja yang menjadi akar masalah keberadaan tenaga honorer khususnya di lingkungan pendidikan? Setidaknya ada 3 masalah utama.
Masalah 1: Formasi dan Mutasi Guru PNS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun pada praktiknya pemerintah lebih banyak merekrut PNS, termasuk untuk tenaga guru.
Kesejahteraan PNS dan PPPK relatif sama. Namun perbedaan yang mencolok adalah pola kariernya. PNS cenderung dapat berpindah-pindah instansi sesuai dengan kebutuhan. PPPK terikat kontrak setiap 5 tahun pada instansi/sekolah.
Ketika instansi pemerintah membuka formasi CPNS, seringkali pelamar melakukan strategi mencari formasi yang sepi peminat. Misalnya, sekolah terpencil. Pelamar akan mendaftar guru PNS di sekolah terpencil tesebut karena tahu bahwa saingannya terbatas. Ketika berhasil masuk, guru PNS tersebut kemudian mengajukan pindah bahkan sebelum 5 tahun bekerja.
Ini celah hukum yang merusak tatanan manajemen ASN di Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Akibatnya, sekolah-sekolah "tidak favorit" cenderung kekurangan guru, sementara sekolah-sekolah di kota berlimpah guru.
Celah hukum ini mencoba ditutup dengan rekrutmen guru PPPK. Guru berstatus PPPK tidak dapat mengajukan pindah sekolah sebelum kontraknya berakhir. Selain itu, UU ASN terbaru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan tegas melarang keberadaan tenaga kerja pemerintah di luar PNS dan PPPK.