Mohon tunggu...
Farhan Ramadhan
Farhan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Merupakan sebuah akun untuk belajar dalam penulisan berita dan menganalisa berita

Bila ada siaran Pers atau Rilis Pers bisa kirim lewat akun Intagram dibawah, untuk sebagai sebuah pembelajaran. @farhanr19_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan Kendaraan Terbaru Mengenai Pemasangan Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

10 Januari 2022   10:39 Diperbarui: 10 Januari 2022   10:45 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelat nomor

Jakarta - Polisi Republik Indonesia telah membuat sebuah peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 mengenai Regident kendaraan. Mengenai hal tersebut pelat nomor kendaraan yang akan dipasangkan sebuah chip, pelat nomor kendaraan bukannya hanya mobil saja tetapi  kendaraan roda dua juga akan dipasangkan sebuah chip. Dari peraturan tersebut dimaksudkan agar polisi dapat mudah melacak dan menindak para pelanggar dengan melihat pelat nomornya saja. 

Dalam hal ini disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

"Nantinya akan dipasangkan chip," ucap Brigjen Yusri Polri yang dikutip pada GridOto.com

Dalam menanam chip pada kendaraan Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa dalam peraturan tersebut juga memiliki tujuan yaitu dapat mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diresmikan pada Maret 2021 lalu.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik" ucapnya.

Lalu, didalam chip pelat nomor tersebut sudah terdapat identitas para pemilik kendaraan yang akan mempermudah dalam melakukan sebuah pelacakan jika terjadi sebuah pelanggaran.

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yusri.

Brigjen Yunus juga mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam sebuah tahap persiapan setelah itu sosialisasikan dan terkahir melakukan sebuah penerapan. 

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain." tutur Brigjen Yunus. 

Sebagai sebuah tambahan Pada Perpol No 7 tadi selain akan ditanam chip juga adanya perubahan warna dasar pelat nomor. Pelat terbaru nanti warna dasar pelat nomor putih sementara huruf dan angka berubah hitam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun