Plagiasi adalah suatu tindakan yang mengambil atau meniru karya seseorang tanpa pengetahuan yang semestinya, tindakan ini tidak hanya mencerminkan kurangnya integritas tetapi juga menghambat perkembangan intelektual seseorang.
Sementara itu kepentingan administrasi berhubungan dengan tata kelola yang tertib dan sesuai prosedur dalam berbagai aspek akademik dan profesional.
Patuh terhadap administrasi memastikan adanya transparasi, keabsahan  dokumen, dan dapat memastikan kelancaran berbagai proses yang mendukung kredibilitas individu dan institusi.
Kedua hal ini sangat berdampak besar terhadap kredibilitas dan kepercayaan suatu individu dan institusi.
Plagiasi dapat merusak keaslian serta menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, sementara pelanggaran administrasi dapat menimbulkan ketidakteraturan dan konsekuensi hukum.
Mematuhi peraturan terkait orisinalitas dan administrasi tidak hanya cuma sekedar formalitas, melainkan juga menjadi bagian dari tanggung jawab dalam dunia akademik maupun profesional.
Kasus plagiarisme dan pelanggaran administrasi terutama di lingkungan akademik telah menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya sekedar formalitas melainkan sebuah keharusan demi menjaga integritas.
Salah satu contoh nyata kasus Verrel Uziel, Ketua BEM UI yang telah diberhentikan karena telah terbukti melakukan plagiarisme. Ia menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin dan tidak mencantumkan sumber dalam audiensi dengan DPR RI. Mahkamah Mahasiswa UI memutuskan tindakan tersebut melanggar etika akademik dan hukum organisasi kemahasiswaan yang berujung pada pelepasan jabatannya dan statusnya di Ikatan Keluarga Mahasiswa UI. Kasus ini telah menunjukkan bahwa plagiarisme tidak hanya sekedar tindakan mengambil ide orang lain, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab akademik. Informasi ini dirilis oleh (Darmajati, 2025).
Sementara itu, kasus di Universitas Lambung Mangkurat telah mengungkap tindakan pemalsuan tanda tangan dosen yang dilakukan oleh seorang mahasiswa untuk kepentingan administrasi ijazah. Perbuatan tersebut telah terungkap setelah pihak administrasi menemukan ketidaksesuaian pada tanda tangan yang kemudian berujung pada pemberian sanksi berupa larangan mendapatkan pelayanan administrasi selama dua bulan. Meskipun tidak dikenakan sanksi hukum, kasus ini memperlihatkan bahwa manipulasi administrasi dapat merugikan diri sendiri dan mengancam kredibilitas sistem akademik (Nicolas, Asifa, Mardiyah, & Raudah, 2023).
Dua kasus tersebut menegaskan bahwa baik dalam orisinalitas dalam karya akademik dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Melanggar aturan ini memiliki dampak pada reputasi individu dan kredibilitas institusi pendidikan secara keseluruhan.
Patuh terhadap aturan plagiarisme dan administrasi akademik tidak hanya sekedar aturan formalitas saja, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas pendidikan dan profesionalitas. Seperti yang terlihat pada kasus Verrel Uziel di UI, plagiarisme tidak hanya menggambarkan kurangnya orisinalitas tetapi juga dapat berujung pada dikenakan sanksi berat yang berdampak pada reputasi individu dan lembaga. Sebuah karya ilmiah atau dokumen yang dihasilkan tanpa adanya orisinalitas akan kehilangan nilainya sebagai referensi yang kredibel. Hal ini sangat berbahaya terutama di dunia akademik dan profesional yang di mana ide-ide asli menjadi dasar bagi pengembangan ilmu dan kebijakan.
Di sisi lain kasus pemalsuan tanda tangan di Universitas Lambung Mangkurat telah menunjukkan bahwa pelanggaran administrasi tidak hanya sekedar kelalaian teknis, tetapi juga masalah kepercayaan dan etika.
Administrasi yang baik dapat memastikan kelancaran proses akademi dan dapat menjamin bahwa dokumen yang dikeluarkan memiliki validitas hukum. Jika kepentingan administrasi diabaikan atau dimanipulasi, maka kredibilitas sebuah institusi akan dipertanyakan dan individu yang terlibat akan kehilangan kesempatan akademi atau profesional di masa depan.
Dalam skala yang lebih luas lagi, budaya akademik yang longgar terhadap plagiarisme dan administrasi dapat menciptakan generasi yang tidak terbiasa dengan kejujuran dan disiplin kerja. Di dunia profesional hal ini dapat berujung pada rendahnya kualitas dari penelitian, keputusan bisnis yang tidak berbasis data yang sah, dan yang lebih parah lagi dapat meningkatkan praktik korupsi akibat minimnya budaya kepatuhan sejak di bangku perkuliahan.
Oleh sebab itu, penting dalam menanamkan kesadaran tentang pentingnya orisinalitas dan kepatuhan administrasi yang tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi dunia akademik dan profesional secara keseluruhan.
Sebagai kesimpulan, menjaga orisinalitas dan patuh terhadap aturan administrasi tidak hanya sebagai sebuah kewajiban, tetapi sebagai fondasi dalam dunia akademik dan profesional. Plagiarisme dan pelanggaran administrasi bukan hanya merugikan individu secara pribadi, tetapi dapat mencoreng integritas institusi dan dapat menghambat perkembangan budaya akademik yang sehat. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia telah menunjukkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut sangatlah serius, seperti kehilangan jabatan sampai sanksi administratif yang memiliki dampak terhadap masa depan seseorang, Sebaliknya, jika menjunjung tinggi kejujuran dan patuh terhadap aturan, maka individu dapat menjaga dan membangun reputasi yang baik, meningkatkan kualitas diri, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan terpercaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI