Mohon tunggu...
Udaimatun Nur Farahin
Udaimatun Nur Farahin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo! Enjoy my page!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Media Massa dalam Memberikan Informasi Terkait Covid-19

22 Juni 2021   07:29 Diperbarui: 22 Juni 2021   07:45 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengutip dari Kumparan.com, Minggu 20/06/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid mencatat ada sekitar 13.000 kasus dalam 24 jam terakhir dan  lebih dari 1.989.000 orang terpapar SARS-CoV-2 di Indonesia. Pasien yang meninggal dunia mencapai 54.600 orang dan 6.300 pasien yang dapat sembuh. 

Dalam kasus seperti Ini pemerintah seharusnya mampu memiliki tindakan yang cepat atau langkah yang radikal untuk menangani lonjakan Covid-19. Saat ini masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 tanpa ada arahan yang jelas. 

Masyarakat tidak mendapatkan informasi dan juga edukasi tentang pandemi Covid-19 dengan memadai. Pemerintah juga tidak mengambil tindakan yang tegas sehingga masyarakat kurang disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan.

Lonjakan kasus positif Covid-19 ini tidak lepas dari kurangnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Para pejabat pemerintah memiliki pendapat yang berbeda dalam menangani kasus Covid-19 ini. Bahkan bertolak belakang dengan kebijakan yang dilakukan saat ini. 

Dalam Konferensi Pers 'Desakan Emergency Responses: Prioritas Keselamatan Rakyat di Tengah Pandemi, Arif mengatakan bahwa situasi saat ini adalah cermin dari inkonsistensi kebijakan pandemi yang dilakukan pemerintah. Misal satu kementerian mempromosikan pembatasan dan protokol kesehatan, tapi kementerian lain mendorong mobilitas. Pemerintah juga gagal mendistribusikan bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan sehingga masyarakat tetap melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya dengan keluar rumah.

Membludaknya angka positif Covid-19 ini beriringan dengan arus mudik lebaran yang dilakukan tanpa mengikuti protokol kesehatan, tempat wisata yang dibuka dan belum mengikuti protokol kesehatan, pekerja yang selesai melakukan tugasnya di luar kota tanpa ada karantina mandiri selama 2 minggu, pengawasan protokol kesehatan yang menurun dan juga datangnya varian Covid jenis baru. 

Untuk itu, pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar atau biasa disebut PSBB. PSBB biasanya diberlakukan untuk daerah yang terkena zona merah (red zone). 

Saat ini PSBB juga dilakukan dalam skala kecil atau mikro yang diterapkan di desa sampai ke setiap RT. Selain PSBB daerah lain yang berada di luar zona merah akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau disebut dengan PPKM. Dalam rencana untuk mengetatkan PPKM pemerintah menetapkan untuk daerah yang terkena zona merah dengan ketentuan 75 persen untuk bekerja dari rumah dan 25 persen untuk bekerja dari kantor.

Banyaknya pemberitaan media tentang Covid-19 pastinya akan memberikan dampak kepada persepsi masyarakat. Seperti saat awal masuknya Virus Corona di Indonesia pada maret 2020 yang membuat semuanya harus lockdown dan membuat masyarakat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan juga dengan hashtag #dirumahaja yang diberlakukan oleh pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona membuat masyarakat bergantung dengan informasi yang diberikan oleh media massa seperti televisi dan juga platform digital berbasis internet (online). 

Banyaknya berita yang beredar mengenai Covid-19 membuat masyarakat khawatir dan menunjukkan berbagai reaksi dan beropini melalui media sosial masing-masing. Dalam twitter @ernestprakasa pada Sabtu 19/06/2021 menjelaskan bahwa ada seseorang mention di Instagram story miliknya dengan gambar kolase yang menunjukkan berita dari beberapa media massa online yang berisi tentang kasus lonjakan Covid-19 dan orang itu memberikan opininya tentang hubungan antara Covid yang terjadi saat ini dengan pemerintah. "berita covid semakin di serem-serem kan, karna sebentar lagi lebaran haji. supaya jamaah tidak bisa berangkat dan dana nya bisa di korup. (ini cuma pemikiran saya doang ko wkwkw)" ujar si pemention di Instagram story ernest. 

Setelah banyak warga Twitter yang mengetahui hal tersebut, banyak cuitan-cuitan tentang begitu jenuhnya masyarakat dengan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dari @sputrass "Sbnrnya masyarakat sdh aware, terlihat di awal pandemi bbrp desa dan perumahan melakukan lockdown mandiri, pelaksanaannya tertib dan ketat, tp melihat blunder yang dilakukan pemerintah, bkin masy cape, akhirnya memilih 'trabas aja', ditambah akun provokator hoaks ttg covid" ujarnya. 

Banyak masyarakat yang kurang paham atau bahkan tidak percaya bahwa Covid itu benar-benar ada. Artinya, dalam hal seperti ini dapat dikatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberitakan sesuatu di media massa online maupun offline. Rakyat bisa saja merasa kehilangan kepercayaan karena pemerintah tidak bisa menjaga integritas. Dampak dari hal seperti ini adalah mengarah kepada kebijakan pemerintah yang dianggap remeh oleh masyarakat. Kebijakan yang baik pun tidak akan dilakukan oleh masyarakat. 

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana. Sedangkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjelaskan apa itu tujuan penanggulangan wabah. Upaya penanggulangan wabah mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu :

  1. Berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan.

  2. Membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain 

Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang wabah penyakit menular seharusnya pemerintah bisa mengupayakan penanggulangan wabah dengan tetap memperimbangkan keadaan masyarakat agama, adat, kebiasaan, tingkat pendidikan, sosial ekonomi, juga perkembangan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak memberikan hambatan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan dan informasi akan disampaikan melalui penyuluhan yang intensif dan pendekatan persuasif edukatif, sehingga masyarakat diharapkan akan ikut serta secara aktif dan memberikan bantuannya. 

Berita yang beredar di masyarakat dapat berupa berita yang valid dan juga berita hoax. Akibatnya, berita mengenai Covid-19 mendominasi dan menutup berita lain. 

Dalam teori Goebbels mengatakan bahwa jika kebohongan yang dikampanyekan secara terus menerus akan menjadi seolah-olah itu benar. Teori yang lain juga mengatakan bahwa berita yang sama disajikan terus menerus akan mampu mengkonstruksi pikiran masyarakat yang relate dengan pemberitaan yang ada di media. 

Tertulis dalam UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran di Indonesia yaitu televisi, radio, siaran iklan (niaga dan layanan masyarakat), spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem penyiaran nasional, izin penyelenggaraan penyiaran. Media massa memiliki andil yang sangat besar dalam memberikan informasi terkait Covid-19 ini. 

Selain itu, media massa juga harus mampu memberikan edukasi dan juga pemahaman terkait Covid-19. Media Massa juga menjadi tempat untuk memberikan pesan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bersama mencegah penularan Covid-19. Dalam hal ini media massa memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mengemas konten berita yang akan disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mudah menerima dan tidak salah tangkap setelah melihat konten berita tersebut. 

Untuk itu, media massa harus memberikan informasi dan juga konten yang betul-betul baik untuk masyarakat. Informasi tidak hanya diberikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM), namun dapat juga berupa film dokumenter dan juga film-film pendek yang berisikan tentang informasi bagaimana cara pencegahan dan juga kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun