Mohon tunggu...
Farah Dilla Citra Utami
Farah Dilla Citra Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Farah Dilla Citra Utami, Saya Mahasiswa Universitas Gundarma program studi Teknik Industri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Rohingya hingga mengungsi ke Indonesia

10 Januari 2024   07:15 Diperbarui: 10 Januari 2024   07:59 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rohingya adalah sekelompok etnis minoritas beragama muslim yang telah tinggal berabad -abad di Myanmar, Rohingya merupakan warga muslim yang tersebar di berbagai penjuru dunia, dimana kebanyakan mayoritas etnis Rohingya tinggal di Burma-Myanmar, diikuti dengan Bangladesh dan Pakistan, sedangkan mayoritas penduduk di myanmar adalah Buddha, menurut badan pengungsi PBB, UNHCR.

Menguntip journal.uajy.ac.id Pemerintah Myanmar menganggap Rohingya bukan kelompok etnis asli, melainkan Rohingya tetap dipandang sebagai pengungsi illegal dari negara Bangladesh. Etnis Rohingya tidak memperoleh pengakuan dari pemerintah Myanmar dan memunculkan diskriminasi. Bentuk diskriminasi yang diterima etnis Rohingya antara lain, pengusiran secara paksa dan penyitaan harta benda secara sepihak, penangkapan, juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia seperti hak hidup, hak untuk berkembang, dan hak untuk bertempat tinggal,mereka juga tidak mendapatkan akses untuk keluar negeri karena tidak memiliki passport, tidak bisa mendapatkan pendidikan yang Layak, bahkan untuk menikah saja dipersulit oleh pemerintah Myanmar.

Lalu mengapa rohingya  berdatangan ke Indonesia? Pasti dari kalian bertanya tanya alasan dari kedatangan Rohingya ke Indonesia. Pada tahun 2015 pengungsi Rohingya datang ke Indonesia guna mencari Perlindungan. Sebagai negara yang bermartabat dan menjadi bagian dari Dunia internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi serta Memberikan penghormatan kepada hak-hak pakra pengungsi tersebut sesuai dengan hukum Nasional maupun hukum Internasional yang dianut oleh Indonesia

Para pengungsi Rohingya pada dasarnya sudah bermigrasi dalam beberapa gelombang selama puluhan tahun lamanya. Para pengungsi yang nekat ini umumnya tak memiliki kejelasan untuk mendapatkan tempat tinggal. Mereka telah menanti belasan hingga puluhan tahun tanpa kejelasan dan akhirnya memutuskan mencari jalan sendiri ke tempat yang lebih menjanjikan.

Sejujurnya para pengungsi Rohingya ke Indonesia bukanlah menjadikan negara tujuan mereka, melainkan hanya sebagai negara transit atau persinggahan. Kemudian para pengungsi Rohingya di Indonesia akan dibantu oleh Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) untuk dibantu menuju negara tujuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun