Mohon tunggu...
Farah AlifianaNaila
Farah AlifianaNaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belum ada keterangan

Istiqomah menulis bismillah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Islam dan Pancasila : Sebuah Nilai-Nilai Keselarasan

24 Mei 2021   07:18 Diperbarui: 24 Mei 2021   08:05 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila merupakan ruh bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari sejarah panjang kemerdekaan Indonesia dan segala perjalanan panjangnya sampai saat ini. Dengan semboyan bhineka tunggal ika-nya merupakan cita-cita bangsa yang sangat mulia untuk membangun keselarasan yang abadi dari semua perbedaan. Pancasila merupakan lambang kedinamisan bangsa Indonesia dan tidak akan lekang oleh waktu. Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa jiwa bangsa Indonesia tercermin oleh kehadiran pancasila yang merupakan dasar negera yang berisikan liman pedoman, tingkah laku dan dasar yang baik dan penting bagi bangsa Indonesia.

Relasi antara pancasila dan agama membuahkan keharmonisan yang tercermin dari sila pertama pancasila itu sendiri. Makna "Ketuhanan yang Maha Esa" merupakan simbol universal dari persatuan agama dengan dipertegas pada pasal 28E serta pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang semuanya bermakna pada keharmonisan beragama dan pemerintah diwajibkan untuk mengurus akan kehidupan beragama yang ada di Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan UU No.5 tahun 1969 yang sebelumnya adalah penyempurnaan dari UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Pengakuan terhadap beberapa agama yang diakui di Indonesia seperti Islam, Kristen/Protestan, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu merupakan buah keterlibatan pemerintah tentang persoalana agama di Indonesia yang termaktub dalam Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No. 477/74054/1978.

Walaupun jelas-jelas pancasila dan UUD 1945 sudah menjadikan negara dan agama sebagai suatu kesatuan tetapi konflik agama masih saja terjadi dan menjadikan hal tersebut sebagai sebuah polemik bangsa Indonesia. Hal tersebut benar-benar harus dibenahi bersama dikarenakan untuk kepentingan ketertiban bangsa Indonesia, Saifuddin dalam Shaleh & Wisnaeni (2019) mengatakan bahwa keharmonisan di tengah dialektika kehidupan berbudaya, ekonomi dan politik di Indonesia dengan keharmonisan relasi negara dana gama harus didiskusikan dengan seksama karena pada kenyataannya agama dan negara akan saling membutuhkan satu sama lain.

Ideologi Pancasila dan Islam merupakan dua ideologi yang saling melengkapi. Islam bukanlah Pancasila tetapi nilai-nilai keislaman masuk ke dalam intisari ideologi pancasila. Islam merupakan agama yang secara utuh memberikan nilai-nilai kemasyarakatan dan kemanusiaan selain dari pokok utama sebagai implementasi nilai-nilai Ketuhanan. Pancasila dan Islam merupakan suatu proses dialogis yang harus disadari oleh golongan orang-orang nasionalis maupun golongan Islam. Para pendiri pancasila sudah memberikan suatu ekstraksi yang fundamental dalam meletakan dasar-dasar ideologi pancasila dengan meletakkan agama sebagai netralisasi dari berbagai konflik.

Sebagai sebuah bentuk refleksi dalam upaya melihat keselarasan antara agama dan pancaila dimaknai pada sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dengan pemaparan sebagai berikut:

Pancasila dilahirkan dalam sebuah proses perlawanan penjajahan yang berkembang pada masa kemerdekaan dengan asas-asas gotong royong dalam persaudaraan dan persatuan dan sila pertama merupakan refleksi dalam penghormatan tertinggi tersebut. Dalam sejarahnya, para pendiri pancasila yaitu tokoh-tokoh Muslim Indonesia berusaha memelihara aspek persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia sebagai tujuan utama dari berbagai kepentingan lainnya dengan bisa ditinjau dari kerelaannya dalam pengubahan sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang sebelumnya terdapat kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" setelah "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Dalam seminar Pancasila pertama tahun 1959 di Yogyakarta disimpulkan bahwa sila pertama merupakan landasan dalam pelaksanaan pengelolaan negara dan berdampak pada sila-sila yang lainnya seperti sila keempat sebagai manifestasi pemerintah dalam mengelola negara. 

Pemaknaan sila pertama direfleksikan dengan penolakan tegas terhadap ideologi atheisme dan komunisme maupun ajaran yang menolak sila pertama sesuai dengan konstektualisasi dan relevansi pada Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme. Dalam pemaknaan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga dimaknai bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan bagi rakyatnya yang beragama.

Negara dan agama serta relasinya merupakan sebuah konsekuensi hukum yang hadir dalam diri bangsa Indonesia yang berasaskan pada sila pertama. Hal tersebut juga muncul dengan penegasan bahwa negara dengan konstitusi yang telah ditegakkan berupaya dalam menanamkan nilai keharmonisan politik dan plularisme hukum serta urusannya dengan kepercayaan dan agama. Harapan para pendiri bangsa pastinya ingin menjadikan bangsa Indonesia yang mencapai hubungan ideal berbangsa dan beragama serta dinamis dan aktif dalam penciptaan iklim kerukunan umat beragama. Pemaknaan Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur merupakan manifestasi utama dalam berbangsa dan bernegara dan mendedikasikan bahwa Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasannya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun