Mohon tunggu...
Farah Antika Sari
Farah Antika Sari Mohon Tunggu... Lainnya - TEKNIK SIPIL - 201910340311179

PENGABDIAN MASYARAKAT OLEH MAHASISWA MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perempuan Berkarier Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah

16 Juli 2022   08:45 Diperbarui: 16 Juli 2022   08:49 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perintah menikah Dalam Al-Qur'an sudah dijabarkan bahwa salah satu tujuan membangun keluarga (pernikahan) ialah untuk menciptakan Sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Hal ini sudah di tegaskan dalam surat Ar Rum ayat 21 :

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Dan juga terdapat lagi perintah menikah dalam surat An-Nur Ayat 32 :

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.."

Pernikahan akan menimbulkan hak dan kewajiban bathiniah dan lahiriah yang melekat pada suami dan isteri. Suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab memberi nafkah kepada isteri dan anak, perlindungan, tempat tinggal, menjaga kesehatan, dan menjamin pendidikan keluarga.Seorang isteri sekaligus ibu rumah tangga berkewajiban untuk melayani suami serta menjaga dan merawat anak-anak.

Berkaitan dengan hal ini Allah SWT berfirman: Artinya: "Para ibu hendaklah menyusukan anakanaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah:233).

Ayat di atas menjelaskan bahwa suami sebagai seorang ayah dan ibu sebagai seorang isteri mempunyai kewajiban dalam rumah tangga. Kewajiban tersebut tidak dapat ditinggalkan atau dihindarkan dengan alasan apapun, apalagi bagi seorang suami atau ayah. Kewajiban memberikan nafkah ada di pundak suami, seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada anak isterinya. Seorang isteri atau ibu, ia berkewajiban menyusui anakanaknya ketika lahir. Kewajiban isteri yang lainnya adalah menjaga, merawat, dan mendidik anak-anak.-- komitmen yang harus dibangun sebagai upaya untuk mencapai keluarga sakinah meliputi:

  • Melakukan Komunikasi yang Efektif Keterbukaan dalam berkomunikasi merupakan hal sangat penting dalam mengkomunikasikan semua kejadian dan masalah untuk menjaga keutuhan rumah tangga.Komunikasi yang dilakukan dapat secara langsung maupuntidak langsung berupa tulisan baik tulisan dalam kertas maupun dengan cara mengirimi SMS via handphone. Ketika komunikasi berjalan dengan baik maka merekamampu menyelesaikan masalah tanpa dilandasi emosi yang berlebihan, tentunya hal tersebutakan berdampak positif pada anak-anak. Adapun prinsip-prisip komunikasi efektif diantaranya sebagai berikut : (1) fasih, (2) ringkas, (3) mudah dipahami, (4) jujur, dan (5) menarik. Komunikasi yang efektif diantara anggota keluarga mampu menimbulkan: (1) saling pengertian, (2) kesenangan atau komunikasi yang aktif berarti komunikasi yang bertujuan agar hubungan menjadi hangat, akrab, dan menyenangkan, (3) pengaruh terhadap sikap secara persuasive, dan (4) hubungan sosial yang baik.
  • Menjaga Komiten Untuk Menyampingkan Rasa Curiga Rasa saling terbuka diantara anggota keluarga akan menciptakan keadaan keluarga yang saling pengertian, menghormati, dan terciptanya suasana keluarga yang harmonis, nyaman, dan tenteram. Oleh karena semuanya saling mengalah, tidak menonjolkan ego masing-masing, sehingga keluarga sakinah dapat dicapai.
  • Kerelaan Melepas Hak Untuk Menerima Nafkah Secara umum pemenuhan kebutuhan keluarga secara ekonomi dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu (1) isteri menerima nafkah dari suami dan (2) isteri dengan kerelaannya tidak menerima nahkah dari suami, penghasilan suami digunakan untuk mencukupi kebutuhan.
  • Membayar Asisten Rumah Tangga Untuk Mengerjakan Urusan Rumah Tangga Pekerjaan rumah tangga yang meliputi memasak, mencuci, merawat anak dan suami, dan mendidik anak merupakan bagian dari pembinaan keluarga. Menurut hukum Islam urusan itu menjadi kewajiban isteri untuk dilaksanakan. Isteri yang berprofesi sebagai Wanita karir tidak dapat mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan baik. Usaha isteri untuk mewujudkan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga dilakukan dengan menggaji tenaga kerja (pembantu rumah tangga) untuk melaksanakan pekerjaan rumah tangga yang menjadi kewajibannya.Suami kadang membantu melaksanakan pekerjaan rumah tangga seperti mencuci baju dan menyetrika.
  • Meningkatkan Intensitas Romantisme Dalam Rumah Tangga Saat bekumpul tersebut keluarga dapat bercanda dan bermanja untuk menciptakan suasana keintiman yang romantis. Suami dan isteri wajib saling menjaga dan menjalin hubungan yang romatis. Meskipun sering mutasi, berhubungan jarak jauh, dan usia nikah hakim perempuan sudah mencapai puluhan tahun bila ia tetap mampu menjaga sifat romantismenya kepada suaminya dan anak-anaknya, insyaallahsuasana yang sakinah dalam rumah tangga akan tetap terjaga.
  • Mengendalikan Emosi Mengendalikan emosi dalam keluarga sangat penting supaya masing-masing pasangan memahami satu sama lain. Salah satu usaha yang dilakukan keluarga hakim perempuan untuk menciptakan keluarga sakinah dalam keluarga karir adalah dengan melalukan intropeksi diri (Muhasabah). Instropeksi diri atau dalam bahasalain "bermuhasabah", melihat kesalahan atau perbuatan kita kembali, maka apapun masalahnya yang bisa membuat emosi seseorang dapat diredam. Bermuhasabah sebagai salah satu cara untuk memecahkan masalah dalam rumah tangga, sehingga akan dicapai penyelesaian dengan menyenangkan semua anggota keluarga.
  • Meyakinkan Suami Untuk Selalu Mendukung Karir Isteri Suami harus mendukung sepenuhnya terhadap pekerjaannya sebagai hakim, meskipun ada beberapa syarat. Hakim perempuan harus tetap konsentrasi, mengatur waktu dengan baik, dan dapat menempatkan diri untuk mewujudkan keluarga sakinah
  • Memperkuat Pengetahuan Agama Di Dalam Keluarga Menjadikan nilai-nilai agama sebagai pondasi untuk membangun keluarga sakinah oleh hakim perempuan merupakan langkah yang sangat baik. Oleh karena itu menjadi salah satu alasan mengapa ajaran agama islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan keluarga, perhatian yang sepadan dengan perhatiannya terhadap kehidupan individu serta kehidupan umat manusia secara keseluruhan
  • Menyamakan Presepsi Usaha penyamaan persepsi atau cara pandangdalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara tidak langsung, telah mengajarkan kepada anakanaknya cara bersosialisasi dan menangani masalah. Pengetahuan anak-anak yang didapatkan di dalah rumah dapat memberikan bekal kepada mereka pada saat berinteraksi dengan masyarakat luar dan dalam membina keluarga.

Dengan demikian, Upaya    seorang  perempuan dalam  mewujudkan keluarga  sakinah  meliputi  upaya    lahir  maupun  batin,  yang  terdiri  dari menciptakan komunikasi  terbuka  dan  efektif, menjaga komitmen  untuk mengenyampingkan rasa curiga, kerelaan  melepas  hak untuk  menerima nafkah,  membayar asisten  rumah  tangga  untuk  mengerjakan urusan rumah   tangga,   meningkatkan intensitas  romantis mendalam  rumah  tangga,  mengendalikan emosi,  meyakinkan  suami  untuk  selalu  mendukung karier  isteri, memperkuat pengetahuan agama di dalam  keluarga, menyamakan persepsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun