Mohon tunggu...
Fanny Yolan Tamba
Fanny Yolan Tamba Mohon Tunggu... Penulis Pemula

Saya berusaha menulis dengan berbagai topik yang kiranya dapat relevan dengan Anda

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Awas Rush Money!!

2 Agustus 2025   20:40 Diperbarui: 2 Agustus 2025   20:22 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dibuat penulis dengan bantuan Canva dan Pinterest

Akhir-akhir ini, publik  dikejutkan oleh tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara atas lebih dari 28 juta rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant. Langkah drastis ini dilakukan sejak 18 Mei 2025, sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan rekening tidur yang kerap digunakan sebagai media tindak pidana, mulai dari penipuan, peredaran narkoba, hingga judi online.

Melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, lembaga ini menegaskan bahwa rekening dormant memiliki potensi besar menjadi saluran dana gelap karena tidak terpantau dalam aktivitas perbankan reguler. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Prosedur Pemblokiran dan Mekanisme Keberatan

Mekanisme pemblokiran ini bersifat sementara. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, tersedia jalur keberatan melalui pengisian formulir daring yang dilanjutkan dengan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank masing-masing. Setelah verifikasi data, proses pembukaan kembali rekening dapat dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja bila diperlukan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa dana masyarakat tetap aman, tidak hilang, dan hanya dibekukan sementara demi mencegah potensi kejahatan finansial.

Namun demikian, terlepas dari niat baik PPATK, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak nasabah merasa khawatir, terlebih yang tidak memahami status rekeningnya atau tiba-tiba mendapati dananya tidak bisa diakses. Situasi semacam ini sangat rentan memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem perbankan dan dalam kondisi yang ekstrem, dapat mengarah pada fenomena yang lebih serius: rush money.

Mengenal Rush Money

Rush money, atau dikenal juga sebagai bank run, adalah fenomena ketika masyarakat secara serentak dan dalam jumlah besar menarik dana mereka dari perbankan. Fenomena ini biasanya dipicu oleh kabar negatif, kepanikan, atau kekhawatiran bahwa bank tidak mampu memenuhi kewajiban likuiditasnya, terutama dalam bentuk uang tunai.

Secara teori ekonomi, rush money erat kaitannya dengan asymmetric information dan panic behavior. Asymmetric information terjadi ketika nasabah tidak memiliki informasi yang sama dengan pihak bank atau regulator. Ketika kabar tentang pemblokiran rekening tersebar, tetapi masyarakat tidak sepenuhnya memahami konteks dan prosedurnya, maka akan tercipta kekosongan informasi yang diisi oleh asumsi-asumsi negatif. Dalam kondisi ini, ketakutan meningkat, dan kepanikan menyebar lebih cepat daripada fakta.

Rush money juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan karena bank, sesuai dengan prinsip fractional reserve banking, tidak menyimpan seluruh dana nasabah dalam bentuk tunai. Dana yang dihimpun sebagian besar dialokasikan dalam bentuk pinjaman, investasi, atau surat berharga. Akibatnya, bank tidak memiliki cukup uang tunai untuk memenuhi penarikan dana massal dalam waktu singkat.

Bahaya Rush Money

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun