Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan layanan jalan toll yang terintegrasi di Jabodetabek. Hal ini untuk mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, serta memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.
Dalam rangka itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR merilis kebijakan baru untuk menerapkan integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol JORR. Kebijakan ini akan berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Keputusan tersebut secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018.
Dalam kebijakan ini, tarif toll sedikit berubah menjadi Golongan I sebesar Rp 15 ribu, Golongan II Rp 22.500, Golongan III Rp 22.500, Golongan IV Rp 30 ribu dan Golongan V Rp 30 ribu.
Kemudian, untuk ruas Bintaro Vaiduct-Pondok Aren, tarif Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 4.500, Golongan IV Rp 6.000 dan Golongan V Rp 6.000.
Tarif tersebut berlaku untuk jauh-dekat, atau bersifat pukul rata. Dengan ini, akan mendorong adanya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan persiapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) pada 2019.
Tarif tol ini juga ditujukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan pengguna jalan  melalui cross subsidi. Dirasa kebijakan ini lebih adil bagi setiap pengguna jalan.
Konsekuensi dari kebijakan ini adalah sistem transaksi menjadi terbuka atau pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Ini adalah upaya efisiensi dengan tidak lagi melibatkan banyak gerbang tol untuk mengurangi tingkat kemacetan.