Mohon tunggu...
Fanisa LutfiAnggraini
Fanisa LutfiAnggraini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa perencanaan wilayah dan kota

201910501010

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Kota Mojokerto Menjadi Prioritas APBD Tahun 2021

11 April 2021   22:08 Diperbarui: 11 April 2021   22:14 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan suatu rencana atau rancangan keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang berfungsi mengatur pembelanjaan suatu Daerah. Sebelum direalisasikan rencana APBD haruslah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Penetapan atau masa berlaku APBD yaitu satu tahun, dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Penyusunan APBD dilakukan dengan cara memperkirakan besaran rencana pendapatan dan rencana belanja sesuai kebutuhan yang nantinya akan secara sistematis sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam penerapannya perancangan APBD dijadikan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, serta meningkatkan kemakmuran daerah tersebut. Pada dasarnya setiap daerah setiap tahun membahas terkait APBD masing-masing, namun tidak jarang pembahasannya sering kali dipersulit karena beberapa faktor. Kota Mojokerto juga sama halnya dengan kota lain dimana akan membahas terkait APBD tahun 2021.

Dalam rancangan APBD 2021 kota Mojokerto membuat beberapa prioritas pembangunan yang dilakukan. Prioritas pembangunan tersebut dimaksudkan agar Kota Mojokerto semakin maju dan dapat mempunyai infrastruktur yang memadai. Pembangunan yang dimaksudkan tersebut tentu saja tidak mengenyampingkan tiga prioritas utama penangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama dibidang usaha lokal atau UMKM dan penyediaan jaringan pengamanan sosial. 

Diketahui bahwa penyusunan APBD Kota Mojokerto tahun 2021 dilandasi oleh Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 yang berisi pedoman penyusanan APBD TA 2021 pandemi Covid-19.

Wali Kota Mojokerto Ita Puspitasari atau yang akrab dipanggil Ning Ita menjelaskan bahwa anggaran pada APBD terbagi menjadi dua bagian yaitu belanjan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Tak lepas dari tiga prioritas utama yang telah dijelaskan, Ning Ita menuturkan bahwa penyedotan anggaran dana yang diperuntukkan untuk Covid-19 di bidang penangan kesehatan sejumlah 284 miliar, jaring pengaman sosial 10 milias dan penanganan dampak ekonomi 19 Miliar. Pada pembelanjaan prioritas RPJMD Ning Ita menuturkan bahwa hal tersebut terbagi menjadi empat point utama yaitu, pengendalian bencana banjir sebesar 39 miliar, infrastruktur bangunan sebesar 93 miliar, pengembangan sektor pariwisata sebesar 27 miliar, dan yang terakhir peningkatan sektor perekonomian masyarakat sebesar 22 miliar.

Dengan adanya hal tersebut, Ning Ita kembali menjelaskan dengan tegas bahwa total keseluruhan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau R-APBD 2021 mencapai 1,042 Triliyun. Diungkapkan kembali bahwa delapan prioritas pembangunan yang direncanakan akan masuk ke anggaran belanja RPJMD.

Menilik tanggapan dari DPRD terkait APBD Kota Mojokerto tahun 2021disebutkan bahwa APBD yang telah dibuat nantinya akan mempercepat pemulihan pada ketahanan ekonomi kehidupan bermasyarakat dengan fokus pada kesehatan, usaha kecil, pariwisata, investasi serta infrastruktur di Kota Mojokerto. Melalui hal itu, para pihak penting penentu keputusan mengambil keputusan setuju pada rapat penyusunan APBD. Para pihak tersebut adalah tujuh fraksi DPRD Mojokerto yang terdiri dari Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, Hanura dan fraksi Persatuan Amanat Pembangunan (F-PAPI), dan PKS, kemudian juga dihadiri oleh Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria serta dewan anggota DPRD lainnya.

Dengan disetujuinya APBD tersebut, selanjutnya terdapat rincian yang harus diperhatikan didalamnya. Rincian APBD Kota Mojokerto tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan daerah yang berjumlah 879 miliar 653 juta 590 rib 968 rupiah, yang terdiri dari

  • Pendapatan asli daerah sebesar 202 miliar 826 juta 397 ribu 207 rupiah
  • Pendapatan transfer sebesar 656 miliar 603 juta 886 ribu 943 rupiah
  • Pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar 20 miliar 45 jta 899 ribu 950 rupiah
  • Belanja daerah sebesar 1 triliun 43 miliar 653 juta 590 ribu 968 rupiah, yang terdiri dari :
  • Belanja operasional sejumlah 828 miliar 305 juta 871 ribu 191 rupiah.
  • Belanja modal sejumlah 212  miliar 194 juta 291 ribu 777 rupiah
  • Belanja transfer sejumlah 1 miliar 153 juta 428 ribu rupiah
  • Belanja tak terduga sejumlah 1 miliar rupiah
  • Defisit daerah sejumlah 163 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah.
  • Pembiayaan daerah sejumlah 163 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah, yang terdiri dari :
  • Penerimaan pembiayaan daerah sebesar 168 miliar 177 juta ribu 868 rupiah.
  • Pengeluaraan pembiayaan daerah sebesar 5 miliar rupiah.

Kembali menyoal terkait 8 prioritas pembangunan yang dilakukan Kota Mojokerto, diketahui nahwa delapan prioritas pembangunan tersebut masuk kedalam belanja proritas RPJMD yang terdiri dari :

  • Pasar Ketidur serta pelebaran jalannya, yang mencapai total pembiayaan sebesar Rp. 10.062.030.726,- pembangunan ini mempunyai leading di sektor DPUPR dan PKP Kota Mojokerto.
  • Lantai dua pemandian Sekar Sari dengan pagu berjumlah Rp. 10.064.808.000,- dengan leading di sektor DPUPR dan PKP Kota Mojokerto.
  • Sky Walk, dengan pagu mencapai Rp. 11.690.707.096,- dengan leading di sektor Diskouperindag Kota Mojokerto.
  • Rehab Layout Pemkot dengan pagu sebesar 1.559.694.000,- dengan leading sektor DPUPR dan PKP Kota Mojokerto.
  • Kantor DPRD sejumlah 22.284.600.000,- dengan leading sektor DPUPR dan PKP Kota Mojokerto.
  • Galeri Soekarno, dengan pagu sejumlah Rp. 299.926.804,- dengan leading sektor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
  • Rehab GOR Seni Majapahit yang mencapai Rp. 2.339.928.000,- dengan leading di sektor Disporpor Kota Mojokerto
  • Taman Budaya Majapahit yang menghabiskan pagu sebesar Rp. 4.13.488.450,- dengan leading di sektor DLH Kota Mojokerto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun