Mohon tunggu...
Fani Fauziah Khairunnisa
Fani Fauziah Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Polemik Peraturan Permendikbud No. 30 Tahun 2021

16 Desember 2021   12:34 Diperbarui: 16 Desember 2021   12:52 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tercatat selama tahun 2020 ada total 962 kasus kekerasan seksual. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa data tersebut hanyalah data yang sudah dilaporkan, belum termasuk kasus-kasus yang belum terekspos oleh publik.

Menanggapi hal tersebut, Kemendikbud mengesahkan Peraturan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi menimbulkan kontroversi dari beberapa oknum. Ada tudingan dari beberapa oknum bahwa peraturan ini seolah-olah melegalkan seks bebas. Padahal sudah seharusnya pemerintah dan kalangan yang bersangkutan mendukung peraturan tersebut.

Terkesan kontroversi karena di dalam peraturan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tertera kalimat  "Tanpa persetujuan korban" yang kemudian di sangkut pautkan bahwa peraturan tersebut berpotensi melegalkan perzinaan. Penghilangan kata "tanpa persetujuan korban" sama sekali tidak mengganggu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dalam peraturan ini sudah jelas yang dibahas itu adalah kekerasan seksual, bukan perzinaan. Peraturan ini justru berpihak kepada korban atau siapapun yang sangat berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan, pemberian sanksi, dan pemilihan korban juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Di dalam peraturan tersebut juga kita bisa lihat bahwa definisi kekerasan seksual yang dimaksud apabila "korban" mengalami kerugian dalam hal fisik, mental, dan bahkan tidak bisa melanjutkan pendidikan dengan optimal. Menurut Pasal 5 Ayat 1, Kekerasan seksual tidak hanya berupa  tindakan fisik saja, melainkan ada juga yang non fisik bahkan digital.

Anggota Komisi X DPR RI yaitu My Esti Wijayanti mendukung peraturan ini. Ia mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan ini merupakan langkah cepat agar kekerasan seksual yang kerap muncul di lingkungan kampus bisa dicegah lebih awal dan bisa dilakukan penangan segera mungkin jika itu terjadi serta tidak terjadi terus menerus. Perlunya kepekaan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual diluar sana, maka dari itu kita tentunya perlu dukungan dari masyarakat maupun pemerintah terhadap peraturan ini.

Isu ini juga seharusnya didukung oleh seluruh pihak kampus, khususnya mahasiswa. Apabila isu ini hangat dibicarakan oleh mahasiswa, paling tidak semua mahasiswa akan menjadi lebih waspada dan tentunya dapat mengantisipasi akan terjadinya tindakan kekerasan seksual. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan akan berkurangnya marak kekerasan seksual, walaupun banyak pro dan kontra akan tetapi jika kita mendukung peraturan tersebut juga secara tidak langsung akan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Memang tidak ada jaminan bahwa kekerasan seksual akan hilang sepenuhnya di negeri ini, setidaknya sekarang kita sudah memiliki wadah dan perlindungan apabila kita dan orang sekitar kita menjadi korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun