Mohon tunggu...
Fana Insanu
Fana Insanu Mohon Tunggu... -

Fana Mustika Insanu adalah seorang mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Diponegoro. Saat ini, ia menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edents FEB Undip.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"The Overpower" Supersemar, Antara Miskonsepsi dan Legitimasi

13 Maret 2018   19:47 Diperbarui: 13 Maret 2018   20:30 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti ajaran Pemimpin Besar Revolusi,"

Sekiranya, pernyataan diatas adalah poin pertama yang diperintahkan Soekarno kepada Soeharto, selaku Menteri Panglima Angkatan Darat pada tahun 1966. Pernyataan tersebut tertera pada Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), diikuti dengan 2 poin di bawahnya yang memerintahkan Soeharto untuk melakukan koordinasi kepada panglima angkatan lainnya dan melakukan pelaporan. 

Surat perintah yang hingga detik ini 'masih' belum ditemukan naskah otentiknya ini ditandatangani oleh Soekarno pada 11  Maret 1966. Siapa sangka, penandatanganan surat ini menjadi 'awalan dari akhir' kekuasaan Soekarno dan menjadi gerbang lahirnya rezim orde baru yang bertahan hingga 30 tahun lamanya.

Banyak Versi dan Tidak ada yang Asli

Setidaknya, hingga tahun 2013 terdapat 4 versi naskah supersemar yang disimpan oleh pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Keempat versi naskah tersebut berasal dari tiga instansi yang berbeda, yakni; Satu versi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Satu versi dari Akademi Kebangsaan, dan dua versi dari Sekretariat Negara (Setneg). 

Celakanya, dari keempat versi yang disimpak oleh ANRI tidak ada yang asli. Bahkan, Supersemar versi Puspen TNI AD yang pada saat itu menjadi pegangan Soeharto untuk melakukan 'eksekusi' juga disinyalir palsu. Hal ini merujuk kepada naskah fisiknya yang sudah diketik menggunakan teknologi komputer, padahal pada tahun 1966 mayoritas proses pengetikan masih menggunakan mesin ketik manual. 

Pernyataan tersebut berasal dari M. Asichin, mantan kepala ANRI pada saat dirinya menjadi pembicara dalam Workshop Pengujian Autentikasi Arsip di Jakarta pada 21 Mei 2013. Ia juga menambahkan bahwa dokumen tersebut palsu, baru diketik setelah tahun 1970-an. Terakhir, bukti kuat ketidakaslian 4 naskah tersebut juga telah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

Lantas timbul beberapa pertanyaan, jikalau dokumen Supersemar yang dijadikan sebagai pegangan Soeharto tersebut juga palsu, maka apakah lahirnya rezim orde baru juga menjadi 'tidak sah'. Pernyataan tersebut mungkin hanya satu dari sekian banyak akibat dari 'hilangnya' naskah asli Supersemar. Bahkan hingga pada tahun 2018, hal ini masih melahirkan beragam opini baru di masyarakat.

Menurut penulis, debat kusir mengenai sah atau tidaknya rezim orde baru yang disebabkan oleh ketidakaslian Supersemar bukanlah hal esensial yang harusnya dipikirkan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini dikarenakan orde baru sudah menjadi fakta sejarah yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia. Selain itu, peralihan masa orde lama dan orde baru juga telah diakui oleh dunia internasional dan diakui secara konstitusi keabsahannya. Mengutip perkataan Mahfud MD yang dilansir dari tirto.id, bahwa 'apabila ada yang menganggap rezim orde baru adalah haram, maka segala yang kita miliki sekarang juga haram'.

Supersemar sebagai Alat Legitimasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun