Meski jalan menuju solusi dua negara masih penuh hambatan, langkah tiga negara ini menggeser wacana global dari status quo menuju peluang diplomatik baru
Pengakuan Palestina sebagai negara oleh Inggris, Kanada, dan Australia pada September 2025 menandai pergeseran signifikan dalam politik global.Â
Tindakan ini bukan hanya respons terhadap konflik berkepanjangan Israel--Palestina, tetapi juga refleksi dari dinamika geopolitik baru, termasuk tekanan masyarakat sipil, legitimasi hukum internasional, dan ketegangan dengan Amerika Serikat serta sekutunya.Â
Tulisan ini menganalisis latar belakang keputusan ketiga negara tersebut, metodologi yang digunakan dalam kajian akademik, teori-teori relevan, serta implikasi politis dan diplomatiknya.
Pendahuluan
Selama lebih dari tujuh dekade, isu pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat telah menjadi salah satu sengketa diplomatik terbesar di dunia.Â
Hingga pertengahan 2025, lebih dari 145 negara mengakui Palestina, tetapi sejumlah kekuatan utama Barat seperti AS, Jerman, dan Jepang tetap menolak.Â
Perubahan besar terjadi ketika Inggris, Kanada, dan Australia---sekutu tradisional AS---secara resmi mengakui Palestina.Â
Pertanyaan utama: mengapa keputusan ini diambil sekarang, dan bagaimana implikasinya terhadap arsitektur politik internasional?
Metodologi