Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jilbab Dilarang, Pelangi Dibolehkan: Standar Ganda HAM di Prancis?

27 Mei 2025   06:44 Diperbarui: 26 Mei 2025   20:55 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelarangan jilbab (Sumber gambar: Meta AI)

Kebijakan ini telah dikritik secara luas sebagai bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan standar internasional tentang hak asasi manusia


Prancis memiliki tradisi sekularisme (lacit) yang kuat, yang memisahkan agama dari kehidupan publik. 

Dalam konteks ini, pemerintah Prancis telah memberlakukan berbagai larangan terhadap simbol-simbol keagamaan di ruang publik, termasuk di sekolah dan, baru-baru ini, dalam olahraga. 

Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa ruang publik harus netral dari pengaruh agama.  

Alasan Pemerintah Prancis

Pemerintah Prancis berpendapat bahwa larangan jilbab dalam olahraga diperlukan untuk:

*Menjaga Netralitas Sekular: Mencegah pengaruh agama dalam ruang publik, termasuk dalam olahraga.

*Mempromosikan Kesetaraan Gender: Menghindari simbol-simbol yang dianggap merepresentasikan penindasan terhadap perempuan.

*Mencegah Ekstremisme: Mengurangi potensi radikalisasi melalui simbol-simbol keagamaan yang mencolok.

Namun, alasan-alasan ini telah menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut diskriminatif terhadap perempuan Muslim.

Tinjauan Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun