Tampaknya sopan santun ketatanegaraan kasus perlu juga diperhatikan dalam kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK, sehingga pemerintah tidak bersikap diskriminasi dan menutup pintu saat kasus dianggap tidak baik untuk pemerintah, demikian pernyataan anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng dalam siaran langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (19/9/2021).
Presiden diharapkan tidak hanya bersandar pada laporan resmi yang bersumber pada informasi-informasi publik, sebab berpotensi disinformatif dan dimanipulatif oleh pihak-pihak tertentu.
TWK hanya sebagai prasyarat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, dan bukan tes CPNS. Jika tidak lolos saat tes CPNS, sangat wajar jika tidak dapat diterima menjadi ASN, namun apabila hanya sebagai persyaratan peralihan status, memang sudah selayaknya hanya sebuah persyaratan, yang tentunya jika gagal bisa diperdalam wawasan kebangsaannya, bukannya harga mati divonis tidak pancasilais.
Bahkan beredar rumor yang menimbulkan tanda tanya, sebab para pegawai KPK yang dinilai gagal dalam tes TWK, akan resmi diberhentikan pada 30 September, sehingga banyak pihak mengkaitkan hal tersebut dengan sebuah momen atau peristiwa yang pernah melukai bangsa kita, yakni pengkhianatan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September 1965.
Ngeyelnya KPK dalam mempertahankan pilihannya untuk memecat pegawainya yang tak lolos TWK, bisa menimbulkan rumor-rumor yang akan menjadi bola liar, menggelinding dan menimbulkan tanda tanya besar tentang apa yang terjadi di lembaga anti rasuah.Â
Apalagi beberapa waktu terakhir, terpidana kasus-kasus korupsi di negara kita mendapatkan hukuman ringan, belum lagi bonus remisi yang diperoleh saat peringatan hari kemerdekaan, Â sungguh mengusik rasa keadilan bagi pegiat anti korupsi dan rakyat jelata negeri ini