Melanggar kode etik
Tindakan pimpinan KPK yang menolak untuk menghadiri panggilan Komnas HAM jelas melanggar kode etik, sebab kode etik dalam peraturan KPK mengharuskan KPK bekerjasama dengan lembaga lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa setiap insan KPK harus menunjukkan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara lain.
Sikap pimpinan KPK yang mangkir terhadap panggilan pemeriksaan pleh Komnas HAM kembali menimbulkan tanda tanya. Setelah mengabaikan saran presiden untuk tidak memecat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK, kini panggilan pemeriksaan Komnas HAM pun diacuhkannya, kian mengindikasikan adanya suatu hal yang ingin diwujudkan dengan menerabas etika.
Bahkan ajaibnya, justru sikap pimpinan KPK untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat dukungan penuh dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, yang menyebut tidak ada kaitan antara penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Akibatnya pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap tidak memprioritaskan pemberantasan korupsi di Tanah Air oleh Transparency International Indonesia, sebab  51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dus, sikap pemerintahan saat ini pun patut dipertanyakan, keseriusan memberantas korupsi apakah hanya berupa janji-janji kampanye politik, atau malah terlupakan begitu saja akibat hembusan angin sepoi-sepoi kekuasaan?Â
Â