Mohon tunggu...
Fakhru Amrullah
Fakhru Amrullah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fakhru Amrullah

Selatpanjang, Kepulauan Meranti

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengkaji Pencalonan Menteri di Pemilu 2019

19 Juli 2018   11:32 Diperbarui: 19 Juli 2018   15:28 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam segi tata pemerintahan dan birokrasi, menteri adalah pembantu Presiden. maka secara etik birokrasinya ketika ingin mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019 wajib mendapatkan restu dari Presiden. Dari sisi etik pemerintahan, pada jabatan menteri melekat tugas dan fungsi untuk mendukung dan mensukseskan program yang dicanangkan Presiden hingga berakhirnya jabatan Presiden. Baik atau buruknya kinerja Presiden dalam mewujudkan visi dan misi yang janjikan bergantung kepada supporting kerja dari menteri.  

Melihat kontelasi dan suhu politik yang terus meningkat di masa kampanye yang dimulai dari tanggal 23 september sampai dangan 13 april 2019 rasanya akan sulit untuk membagi konsentrasi waktu mebantu Presiden dengan terjun kempanye di dapil masing-masing. Dalam marketing politik, Jika lengah maka basis suara akan diambil alih oleh lawan politik. Sangat mustahil seorang menteri yang mempunyai jabatan strategis di Parpolnya masing-masing, ikut Nyaleg namun tidak mempunyai ambisi untuk terpilih.

Sudut Pandang Etik Politik

Jabatan seorang menteri adalah jabatan stratergis. Kekuasaan negara dibidang eksekutif dibagi dan dijalankan oleh menteri. Seorang menteri yang mebidangi satu urasan tertentu diberi kewengan dan anggran negara melalui presiden.

Majunya seorang menteri sebagai Caleg pada Pemilu dengan tetap melekat status menteri aktif akan mudah terjadi penyalahgunan kewenangan. Kewenangan anggran, keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh seorang menteri tersebut dalam manjalankan tugasnya bisa jadi akan digunakan untuk kepentingan politik pribadi dan partai tertentu. Selain itu mereka bisa saja mengunakan fasilitas negara dan pengaruhnya untuk memobilisasi massa untuk kepentingan sendiri dan kepartai tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun