Mohon tunggu...
Fakhri Fairuzi
Fakhri Fairuzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Penikmat Sejarah Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Islam, Yahudi, dan Kristen

1 Agustus 2023   08:57 Diperbarui: 1 Agustus 2023   19:06 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika kita mengatakan bahwa ini mengacu pada homoseksualitas, orang-orang seperti itu dapat dihukum rajam." (Niddah 13b)

Itulah beberapa ayat dan hukum Yahudi mengenai homoseksualitas yang disebut sebagai suatu kekejian dan pelakunya layak dimusnahkan dengan hukuman mati.

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Kristen

Umat Kristiani mengimani Injil sebagai kitab suci mereka. Mereka menyepakati empat kitab Injil, yaitu Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes. Selain keempat Injil tersebut, umat Kristiani juga mengimani Kisah Para Rasul dan Surat-surat Umum, Surat-surat Paulus, serta Kitab Wahyu.

Seluruh rangkaian tersebut kemudian membentuk sebuah kitab yang bernama Perjanjian Baru (PB). Umat Kristiani juga memasukkan Tanakh Yahudi sebagai bagian dari kitab suci mereka yang disebut Perjanjian Lama (PL). Keduanya kemudian digabung menjadi Alkitab atau Bibel.

Adapun larangan homoseksual dalam ajaran Kristen disebutkan dalam ayat-ayat yang tertera pada dua Surat Paulus berikut:

"Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab istri-istri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam birahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka." (Roma 1: 26-27)

"Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah." (1 Korintus 6: 9-10)

Ayat-ayat di atas dengan jelas melarang perbuatan homoseksual dan menyebut mereka orang yang sesat dan tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.

Demikianlah ayat-ayat larangan perbuatan homoseksual dalam teks-teks keagamaan Islam, Yahudi, dan Kristen. Ajaran ketiga agama ini memberikan pandangan yang sangat jelas mengenai homoseksualitas dengan secara langsung menentang praktik menyimpang ini. Sehingga seseorang, apa pun agama yang dianutnya, tidak sepatutnya menerima perbuatan keji ini tersebar di masyarakat karena tidak sesuai dengan kodrat yang telah digariskan Tuhan semesta alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun