Mohon tunggu...
Muhammad Fajrul Falah
Muhammad Fajrul Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Waliosongo Semarang

Hai, saya Fajrul, saya mahasiswa jurusan Pendidikan Biologi di UIN Walisongo semarang. Sekarang sedang menempuh semester 7. Saya punya ketertarikan dibidang jurnalistik dengan dibarengi dengan kemampuan komunikasi dan informatika yang baik, terus ikuti redaksi saya. Semoga menjadi wadah informasi yang bisa bermanfaat bagi pembaca dan para penulis sejawat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kinerja UMKM Kelurahan Banjardowo Genuk Dilirik sebagai Pemberdayaan SDM Perintis Kampung Berkualitas

10 Oktober 2022   22:41 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:47 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Mahasiswa KKN Reguler UIN Walisongo Semarang Posko 19 membuat berbagai olahan jamu bersama Dawis Damawisma Kel. Banjardowo (Dokpri)

Semarang (05/10/2022) (Kompasiana.com) - Mahasiswa KKN Reguler Angkatan 79 UIN Walisongo Semarang Posko 19 melakukan kunjungan ke beberapa pemilik UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kelurahan Banjardowo, Rabu (5/10/2022).

Kunjungan UMKM ini bertujuan untuk menganalisis kondisi UMKM yang ada di kelurahan Banjardowo. Kunjungan ini penting dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai proses pembuatan produk tertentu, menganalisis kelebihan dan kekurangan produk yang dihasilkan dan mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh pemilik beberapa UMKM, Ujar Khiyarotun Nisa selaku Koordinator Divisi Kewirausahaan KKN UIN Walisongo Semarang Posko 19. 

Kelurahan Banjardowo memiliki banyak UMKM yang sangat menarik untuk ditelusuri dan dikunjungi. Pada kesempatan ini, UMKM yang dikunjungi oleh Tim KKN Reguler Angkatan 79 UIN Walisongo Semarang Posko 19 yaitu di UMKM aneka produk olahan rosela dan jamu. Rosella merupakan tanaman yang memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan. 

Adapun olahan Rosella yang dihasilkan dari UMKM di Kelurahan Banjardowo antara lain sirup Rosella, minuman Rosella, selai Rosella dan manisan Rosella. Ibu Mursianti dan Pak Joko selaku Pemilik UMKM aneka olahan bunga Rosella mengatakan bahwa mereka tidak setiap hari memproduksi olahan Rosella dan produksi hanya dilakukan ketika terdapat even-even besar seperti bazar, pameran ataupun ketika ada yang memesan produknya saja. Hal ini dilakukan karena bunga Rosella sebagai bahan baku utama sulit didapatkan dan harus di pesan terlebih dahulu dari luar kota.

Selain di UMKM aneka olahan Rosella, Tim KKN UIN Walisongo Semarang Posko 19 juga mengunjungi pembuatan produk jamu yang dilakukan oleh Ibu-Ibu yang terkumpul dalam kelompok Dawis (Darmawisma) RW.09 Kelurahan Banjardowo. Pada kegiatan tersebut, Tim KKN berkesempatan untuk mengikuti secara langsung tahapan proses pembuatan jamu dari mulai menyiapkan bahan sampai pengemasan jamu. Adapun produk jamu yang sedang diproduksi saat Tim KKN melakukan kunjungan yaitu pembuatan jamu kunyit asam.

Ibu Khoir, selaku ketua Dawis menjelaskan bahwa proes pembuatan jamu diawali degan menyiapkan bahan baku utama seperti kunyit, asam, gula dan air kemudian dilakukan dengaan memblender kunyit, mendidihkan air, dan memasukkan semua bahan meliputi: kunyit yang sudah diblender, asam dan gula ke dalam air yang sudah mendidih. 

Produk olahan jamu yang diproduksi oleh ibu-ibu dawis biasanya dipasarkan ke warga sekitar, di pamerkan ke bazar, dan lain sebagainya. Tidak hanya memproduksi olahan jamu dalam bentuk minuman siap minum, olahan jamu juga diproduksi dalam bentuk bubuk jamu. Pemasaran produk jamu bubuk sudah sampai ke luar kota namun di sisi lain juga terdapat beberapa kendala dalam pemasarannya seperti banyaknya pesaing produk olahan jamu bubuk yang sudah lama memiliki branding yang cukup bagus. 

(Tim KKN Angkatan 79 UIN Walisongo Semarang Posko 19)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun