Mohon tunggu...
Fajri Yanuar
Fajri Yanuar Mohon Tunggu... Penulis

berVakansi dan berVespa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi UU BUMN, Era Prabowo Tidak Ada Pejabat Kebal Hukum

3 Oktober 2025   13:52 Diperbarui: 3 Oktober 2025   13:52 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://liranews.com/reformasi-bumn-dan-tantangan-patriot-bond/

Keputusan Komisi VI DPR RI merevisi Undang-Undang BUMN dan menghapus pasal yang menyatakan direksi maupun komisaris BUMN bukan penyelenggara negara patut diapresiasi. Selama ini, posisi mereka kerap berada di area abu-abu---mereka mengelola perusahaan milik negara, namun tidak diperlakukan sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan celah dalam akuntabilitas.

Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, maka status pejabat BUMN kini jelas bahwa mereka adalah penyelenggara negara. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, hilangnya pasal tersebut otomatis menjadikan direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Konsekuensi dari perubahan ini cukup signifikan. Para pejabat BUMN wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lebih dari itu, mereka juga menjadi subjek tindak pidana korupsi yang dapat diproses secara hukum. Hal ini ditegaskan oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, bahwa status baru ini memperkuat instrumen pengawasan terhadap BUMN.

Perubahan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). UU tersebut jelas menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta pejabat lain yang menjalankan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara, wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Karena itu, langkah DPR ini tidak hanya penting secara yuridis, tetapi juga strategis dalam memperkuat integritas pengelolaan BUMN. Sudah saatnya pejabat BUMN ditempatkan pada posisi yang setara dengan pejabat negara lain, dengan kewajiban dan tanggung jawab yang sama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati jika BUMN benar-benar ingin menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus contoh tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun