Mohon tunggu...
Fajar susilo
Fajar susilo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pantang Menyerah dan Tetap Optimis

Optimis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Peraturan dan Agama

22 Desember 2019   21:18 Diperbarui: 22 Desember 2019   21:42 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia kita sudah tidak asing lagi kalau melihat atau mendengar wanita yang bercadar, terutama di Aceh Darussalam yang kebanyakan penduduk nya yang beragama Islam.

Indonesia juga merupakan negara Muslim terbesar di seluruh dunia, meskipun 88% penduduk nya beragama Islam, namun Indonesia bukanlah negara islam.

Oke kita masuk dalam judul pembahasan, sebelum nya apa sih wanita becadar? Wanita bercadar merupakan wanita yang wajahnya ditutupi sebuah kain yang dikenakan untuk menutupi bagian wajah nya kecuali mata.

Dan di negara kita sendiri yaitu di Indonesia pernah ada kisruh dari beberapa  kasus yaitu tentang peraturan larangan memakai cadar, salah satunya isu kasus larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN). 

Yang disebut"untuk mencegah radikalisme dan fundamentalisme" isu tersebut mengundang perdebatan warga Indonesia terutama jajaran masyarakat yang beragama Islam, apalagi isu nya ini Rektor Universitas Islam Negeri yang bikin larangan mahasiswa memakai cadar.

Dimedia sosial pun sempet heboh soal larangan memakai cadar, dan sampai ada perdebatan yang agak serius dan heboh. Bahkan sebelum nya Rektor UIN mengatakan bahwa peningkatan jumlah mahasiswa bercadar yang menjadi puluhan menunjukkan gejala peningkatan Radikalisme. dan katanya juga, Mereka ingin menyelamatkan dan jangan sampai tersesat Administrasi Pendidikan jadi Politik Administrasi Pendidikan.

Memang dari beberapa orang ada yang mengatakan memakai cadar itu wajib dan ada juga yang berfikiran kalau memakai cadar itu tidak wajib bagi wanita yang beragama islam, tapi semua itu hak dan otoritas pribadi si pemakai masing-masing

Dan larangan memakai cadar disalah satu kampus di Indonesia, bisa kita logika kalau aturan itu sebagai alasan takut kalau ikut aliran-aliran Radikal . Yang jadi pertanyaan, apakah menggunakan cadar itu perbuatan yang menyimpang? Dan apakah kita akan membenarkan stigma bahwa yang bercadar itu mengikuti aliran Radikal, apakah perempuan tidak mempunyai hak untuk hanya melindungi dirinya sendiri?

Semua itu hak mereka , kepribadian mereka untuk menutup aurat nya, tidak semuanya yang bercadar itu salah satu kelompok atau anggota radikal.

     Dan seandainya jika isu soal peraturan larangan memakai cadar itu terjadi, maka akan bertentangan dengan sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha ESA, yang salah satunya bermakna" Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun