Mohon tunggu...
fajarseptoni
fajarseptoni Mohon Tunggu... Humas

Humas di bidang Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hari Perempuan Internasional : Pandangan dan Ucapan Misoginis dan Seksis Justru Terjadi dalam Forum Terhormat

9 Maret 2025   19:42 Diperbarui: 9 Maret 2025   19:42 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Perempuan Internasional (sumber: Humas UWM)

Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day yang diperingati setiap 8 Maret menjadi momen penting untuk mengapresiasi pencapaian perempuan dalam berbagai bidang serta menggalang dukungan terhadap kesetaraan gender. Tahun ini, tema yang diusung adalah "For ALL women and girls: Rights. Equality. Empowerment" atau "Untuk SEMUA Perempuan dan Anak Perempuan: Hak. Kesetaraan. Pemberdayaan." Tema ini mengajak semua pihak untuk beraksi dalam mewujudkan hak, kesetaraan, dan pemberdayaan bagi setiap perempuan dan anak perempuan, demi masa depan yang lebih inklusif dan adil bagi semua.

Tidak semua perayaan harus dilakukan dalam bentuk kegembiraan, termasuk di Indonesia yang justru malah diwarnai dengan pandangan misoginis, dan tidak sensitif gender oleh orang-orang yang memiliki kedudukan terhormat sebagai legislatif DPR RI saat ini. Pada Rabu (5/3) lalu, Ahmad Dhani Prasetyo, Anggota DPR RI Komisi X dari fraksi Gerindra, melontarkan pernyataan sebagai berikut, "Bisa juga pemain bola yang sudah di atas 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia, nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain yang bagus juga...., banyak pemain yang jago-jago yang udah tua kita carikan istri di sini, lalu anaknya kita bina, Pak,"

Sekilas pernyataan di atas seperti bercandaan yang terjadi di warung-warung kopi, namun naasnya pernyataan tersebut dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dihadiri Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Reaksi yang terlihat, tampak sebagaian besar hadirin tertawa mendengar usulan Dhani tersebut.
 
Laili Nur Anisah, S.H., M.H., dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menyoroti pernyataan tersebut yang bersifat misoginis, yaitu sikap membenci seseorang karena jenis kelaminnya. "Perempuan dilihat sebagai objek reproduksi, menghasilkan anak, menihilkan nilai-nilai kemanusiaan lainnya yang dimiliki. Janda dianggap objek lemah yang harus dinafkahi, diurus dan dilindungi oleh laki-laki," jelasnya.

Laili, yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UWM juga menyebutkan hasil penelitian dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), "perempuan juga bisa menjadi pemimpin keluarga yang disebabkan oleh banyak faktor misalnya perceraian, kematian maupun ditinggalkan oleh suami. PEKKA juga menjelaskan kepemimpinan perempuan dinilai lebih inklusif dan kolaboratif yakni melibatkan anggota keluarga dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan rumah tangga."

Indonesia sendiri telah meratifikasi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Konvensi tersebut berisi prinsip-prinsip hak asasi perempuan yang diakui juga sebagai Hak Asasi Manusia, juga berisi norma, standar-standar, kewajiban, serta tanggung jawab Negara peratifikasi dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Salah satu pasal menginstruksikan negara peratifikasi wajib membuat peraturan perundang-undangan dengan tujuan menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan serta mendorong akses kesetaraan perempuan dan laki-laki.
 
"Konvensi tersebut juga melarang negara peratifikasi melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin agar pejabat dan lembaga publik bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut. Pejabat publik merupakan orang yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun