Mohon tunggu...
Fajar Nugraha
Fajar Nugraha Mohon Tunggu... Peneliti

Dosen Ilmu Komunikasi Tazkia University

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Zakat di Era Big Data

20 Januari 2025   21:26 Diperbarui: 20 Januari 2025   21:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurang dari 3 bulan lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. Pada bulan ramadhan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan ibadah zakat lebih meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Padahal membayar zakat selain zakat fitrah boleh dilakukan diluar bulan ramadhan.


Indonesia memiliki potensi penghimpunan zakat yang sangat besar. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat potensi zakat di Indonesia mencapai Rp210 triliun atau setara dengan 11% dari pendapatan negara. Namun, realisasi penghimpunan zakat nasional tahun 2018 masih sangat jauh dari potensinya. BAZNAS mencatat pada tahun 2018 total penghimpunan zakat yang berhasil dihimpun oleh pengelola zakat baik BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ) mencapai Rp8,1 triliun atau baru 4% dari potensi zakat.


Berkembangnya teknologi bing data dan Artificial Intelligence menjadi tantangan dan peluang dalam pengelolaan zakat. Data dunia menunjukkan bahwa setiap tahun jumlah data terus berlipat ganda. Saat ini, populasi manusia di dunia ada sekitar 7 miliar orang. Lebih dari 5,1 miliar dari mereka menggunakan telepon seluler. Setiap harinya, kita sebagai manusia sudah mengirimkan lebih dari 11 miliar teks. Lebih dari 2,8 miliar orang melihat dan menyaksikan youtube.


Masyarakat dunia yang sudah biasa melakukan aktivitas pencarian (searching), menjadi data yang sangat berlimpah. Data kita pun beredar dan berpotensi menjadi prospek untuk marketing. Tanpa sadar, setiap hari kita telah menerima berbagai penawaran yang masuk melalui email maupun telepon seluler.

Perubahan Pengelolaan Zakat di Era 4.0
Perubahan teknologi secara dramatis berdampak pada kehidupan sosial dan pekerjaan di seluruh dunia. Terjadinya revolusi industri membuat peran dan tugas pekerjaan berubah, termasuk dalam pengelolaan zakat.


Pengelolaan zakat pada era 1.0 masih dijalankan secara tradisional. Zakat hanya dimaknai sebagai kewajiban individual tanpa adanya hubungan dengan lembaga ataupun negara. Muzaki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) langsung menyalurkan zakatnya kepada mustahiq (penerima zakat), atau menitipkan melalui DKM Masjid.


Zakat era 2.0 ditandai dengan mulai bermunculan lembaga amil zakat, atas prakarsa murni masyarakat sipil, seperti Dompet Dhuafa Republika (1994), Rumah Zakat Indonesia (1998), Pos Keadilan Peduli Umat (1999), dan DPU Darut Tauhid (1999).


Era ini menggambarkan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional. Proses penghimpunan dan penyaluran zakat menggunakan teknologi komputer sebagai data based dan pembuatan laporan pengelolaan zakat.  Misalnya Rumah Zakat dalam era zakat 2.0 menggunakan Microsoft Acces dalam pengelolaan data penghimpunan dan penyaluran Zakat.


Zakat era 3.0 adalah era dimana internet dan media sosial menjadi media yang paling banyak digunakan dan disukai oleh publik. Pada era ini muncul sarana edukasi zakat yang lebih luas melalui media sosial. Dalam bidang penghimpunan muncul bentuk website atau aplikasi. Rumah Zakat, misalnya, menyediakan laman pembayaran zakat pada situs webnya (www.rumahzakat.org).  Selain itu, munculnya platform yang menggunakan beragam kanal pembayaran zakat berbasis teknologi, seperti melalui e-commerce, online crowdfunding, mesin pembayaran digital, juga QR code.


Zakat era 4.0 merupakan era di mana artificial intelligence (AI) dan era big data hadir. Dampak fenomena ini sudah mulai terasa pada pengelolaan zakat. Dimana robot sudah mampu memberikan edukasi zakat dan berinteraksi dengan muzaki. Selain itu, pengelolaan data analitik muzaki dan mustahik dapat dilakukan dengan teknologi AI.


Big Data Mengambil Alih Sebagian Tugas Amil
Teknologi big data dan AI tidak hanya akan merevolusi perusahaan besar, tetapi akan merevolusi juga pengelolaan zakat. Cepat atau lambat AI akan memberikan pengaruh dalam kehidupan manusia.


Penggunaan zakat asisten virtual yang menggunakan teknologi AI memungkinkan pengguna berbalas pesan dengan chatbot melalui aplikasi. Misalnya, Rumah Zakat mengembangkan asisten virtual berupa chatbot bernama @rania. Rania ini dikembangkan untuk merespon pengguna dalam melakukan transaksi, mendapatkan infromasi hingga berinteraksi. Teknologi chatbot ini memungkinkan Rania dapat bercakap-cakap dengan pengguna melalui aplikasi facebook messenger, telegram dan line.


Perangkat teknologi AI yang lainnya adalah automation of task. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk otomatisasi berbagai tugas dan pekerjaan dalam edukasi zakat. Perangkat ini adalah perangkat untuk mengelola dan mengotomatisasi konten-konten pada media sosial. Melalui perangkat ini, amil (pengelola zakat) dapat melakukan layanan otomatisasi edukasi zakat dan informasi penyaluran zakat dalam konten media sosial.


Selain itu, terdapat perangkat social listening yang berfungsi untuk mengidentifikasi bagaimana pendapat dan persepsi masyarakat terhadap zakat. Perangkat ini merupakan perangkat yang mampu mengkaji atau menganalisis sebuah komentar, dan mampu menghasilkan informasi mengenai sentiment, apakah negatif, positif, ataupun netral terhadap layanan zakat yang di kelola.
Kehadiran rania sebagai chatbot telah mengambil alih sebagian dari tugas custumer service Rumah Zakat, yang bertugas dalam melayani muzaki maupun mustahiq. Dengan adanya berbagai perangkat artificial intelligence dan big data membuat tugas-tugas dari amil sebagai pengelola zakat akan lebih sederhana, lebih hemat waktu, tenaga dan SDM.


Menghadapi tantangan dan peluang kemunculan big data dan teknologi AI, maka diperlukan pengembangan kapasitas dan kapabilitas pengelola zakat dalam bentuk pemutakhiran pengetahuan, mengikuti berbagai training, workshop, focus group discussion, dan seminar. Dengan aktivitas tersebut, amil memiliki kapasitas, kapabilitas serta memahami tren dan perkembangan pengelolaan zakat di era bing data

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun