Sesaat tadi saya membuka IG, tidak sengaja tertangkap sebuah postingan dari sebuah berita online, Disana diposting mengenai kebijakan dari Menteri BUMN mengenai masuknya karyawan BUMN ditanggal 25 Mei 2020.Â
Yup yang akhirnya menjadi pergolakan mengenai hal ini, tapi jika saya ingin jadi tertawa adalah ada juga beberapa komentar dari beberapa pengguna IG yang malah menanyakan jika yang di bawah 45 tahun bekerja, lalu yang 45 tahun keatas dirumah lalu anak anak sekolahnya bagaimana?Â
Aduh Hellow Ibu, mohon untuk membaca berita tidak hanya dari judulnya atau headlinenya saja, akhirnya saya membalas jika masalah sekolah sila tanya ke Kemedikbud, karena sekolah bukan pada kendali BUMN.Â
Memang masyarakat kita selain memiliki minat membaca yang sangat rendah juga mudah panik dan tidak mencoba mencari tahu kebenaran sebuah berita.Â
Kalaupun memang harus masuk kenapa harus takut, bukankah memang cuti Lebaran dialihkan sampai akhir tahun. Tidak ada yang salah dengan keputuasn Bapak Menteri karena sejatinya sebuah pekerjaan itu memiliki resiko tersendiri selama tidak melanggar aturan.
Saya kadang merasa miris dengan komentar seperti ini. Entah kenapa harus adakah orang orang pegawai yang mesti di spesialkan di saat ada atau tidak ada pandemi seperti ini.Â
Yang bikin saya geleng geleng banyak diantaranya yang berkomentar apakah perusahaan mempunyai hati nurani. Jika dilirik lebih lanjut bukankan sudah ada perjanjian kerja dengan perusahaan dan pegawainya. Jika tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya maka sila lakukan komplain.Â
Jika ada yang bilang keadilan, apakah pekerja yang bekerja di toko yang buka 24 jam dan tutup mungkin saat stok opname atau saat Beberapa Jam saja saat hari raya lalu buka lagi kemudian.Â
Atau petugas yang bekerja di Pom bensin yang mesti tetap masuk walau saat hari raya. Pekerja di Mall atau pusat perbelanjaan yang juga masih mesti masuk tanggal merah apapun. Ini jika keadaan saat sebelum Pandemi di tahun tahun yang telah berlalu.
Bukankah mereka juga pegawai, adakah perbedaan mereka dengan pegawai BUMN? bukankah yang berbeda adalah nilai penghasilannya saja atau syarat masuk menjadi pekerja BUMNyang membuat mereka berkerja di bidang bidang ini.Â
Tapi bagi saya apapun latar belakangnya semua sama masih masih pekerja, Mau tiap hari bekerja di Perusahaan BUM, BUMD, Istansi Pemerintahan, Rumah Sakit, Pabrik, dan Swasta baik perusahaan besar kecil atau menengah, selama masih di beri upah tetaplah Pegawai- Pekerja.