Mohon tunggu...
Fajar DwiAriyanto
Fajar DwiAriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Fajar Dwi Ariyanto

Mahasiswa IAIN Salatiga fakultas ekonomi dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba dalam Perspektif Ekonomi Islam

10 November 2020   16:10 Diperbarui: 10 November 2020   16:17 3743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba dalam ekonomi Islam
Dalan ekonomi Islam riba tidak diperbolehkan, karena praktik riba ini sama saja dengan mengambil harta tambahan dari orang lain. Tambahan harta tersebut tidak hanya dari pinjam meminjam tetapi ada juga dari jual beli, transaksi yang menguntungkan satu pihak, dan transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (batil). 

praktik riba ini juga tidak di perbolehkan karena riba juga dapat membebani orang yang dalam kesulitan padahal Islam adalah ajaran yang tidak membebani umatnya, Islam juga menjelaskan bahwa sesuatu yang didapatkan tidak sesuai dengan ajaran Islam itu haram. 

Praktik riba ini juga harta yang di dapat tidak mendapat manfaat, bahkan Allah akan membinasakan orang yang melakukan praktik riba di dunia, dan kelak di hari akhir Allah akan menyiksanya akibat harta tersebut. Bahkan orang yang memakan harta riba yang hartanya berlimpah ruah hingga tidak dapat di hitung, tapi tidak ada satupun dari mereka dari kerberkahan dan kenikmatan dari harta tersebut.

Jenis-jenis riba:
A.Riba qardh, Penambahan suatu manfaat dengan jumlah tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh)
B.Riba jahiliyah, Penambahan jumlah hutang dari jumlah pokok yang dipinjam dikarenakan si peminjam tidak mampu membayar utang tepat pada waktunya
C.Riba fadhl, Penambahan manfaat dari pertukaran antarbarang yang sejenis karena kadar atau takaran yang berbeda (baik kualitas, jumlah maupun berat dan ukuran) dari kedua barang yang dipertukarkan tersebut.
D.Riba nasi'ah, Penambahan manfaat karena penangguhan penyerahan atau penerimaan suatu barang yang dipertukarkan. Barang yang diserahkan saat ini mengalami perbedaan, perubahaan atau penambahan dengan barang yang diserahkan kemudian.

Sekarang ini seluruh masyarakat pasti melakukan kegiatan ekonomi baik itu jual beli, bisnis, dll, semua kegiatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Salah satunya adalah di dunia perbankan baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional, tapi kebanyakan masyarakat apabila mendengar perbankan konvensional pasti sudah terniang dengan bunga, padahal bunga sama dengan tambahan harta (riba),

konsep ini dimana nasabah tidak merasakan kerugian apabila perusahaan itu rugi, bahkan nasabah tetap mendapatkan tambahan tersebut. Dan apabila ada seseorang meminjam uang untuk usaha baik itu untung atau rugi maka peminjam tersebut harus tetap Membayar denga tambahan dan apabila pembayaran tidak sesuai denga waktu yang sudah di tentukan mungkin akan ada tambahan lagi.  

Dalam Islam sudah di dijelakan bahwa transaksi yang mengandung riba tidak di perbolehkan, di Al-Qur’an surat Ar-Ruum ayat 39 sudah di jelaskan bahwa:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Perbankan syariah beda dengan konvensiona, dalam perbankan syariah di kenal dengan bagi hasil , konsep ini adalah dimana nasabah ikut menanggung rugi apabila perusahaan mengalami kerugian dan apabila mendapat keuntungan nasabah juga mendapat keuntungan tersebut, sehingga tidak ada yang di untungkan salah satu pihak.

Riba ini juga ada efek apabila tetap dilakukan terus menerus, efek ini adalah:
a.Riba dapat menimbulkan rasa permusuhan dan mengurangi rasa kekeluargaan antar individu karena melemahnya nilai sosial,
b.menimbulkan tindak kedzoliman dan eksploitasi terhadap pihak yang lemah (perekonomiannya).
c.Menumbuhkan rasa malas bagi seorang yang telah memiliki dana modal, karena dapat memutarkan uang miliknya tanpa harus melakukan suatu usaha.
d.Bertambahnya orang-orang yang menyimpan atau menimbun hartanya hanya karena menunggu bertambahnya interest rate atau kenaikan suku bunga
e.Menimbulkan sifat elitim dan jauh dari kehidupan bermasyarakat padahal manusia merupakan makhluk sosial
f.Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya seperti infak, sedekah dan zakat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, ekonomi yang mengandung praktik riba seberapa lama pasti akan mengalami efek dari ketidak berkahan harta yang di dapatkan, maka dari itu apabila kita dalam melakukan kegiatan ekonomi tidak harus mendapat keuntungan banyak, yang penting dalam melakukan nya kita dapat manfaatnya dan maslahahnya dari kegiatan ekonomi tersebut. Mungkin kalau lebih mengutamakan manfaat dan maslahahnya akan lebih berkah dan insyaallah bisnis yang kita jalani akan semakin berkembang. Hal ini juga tidak lepas dari Allah SWT karena dari kehendaknya dan keridhoannya juga, transaksi dan bisnis yang kita jalani berjalan lancar atau tidak.
 Referensi :

 Aziz, Abdul. 2015. Dasar-dasar ekonomi Islam. Cirebon: CV. Elsi pro

Ghofur, Abdul. 2016. Konsep riba dalam Al Qur'an.  Economica7(1)1-24

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun