Mohon tunggu...
faizatualmas
faizatualmas Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Pasca Sarjana Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Nature

RUU Pertanahan dalam Perpektif Penguatan Wakaf

12 September 2019   02:34 Diperbarui: 12 September 2019   02:46 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jakarta - Rabu, 11 September 2019 telah di adakan Diskusi Publik yang bertema," Masa Depan Wakaf dalam RUU Pertanahan Tinjauan Hukum, Fiqih dan Kesejahteraan" yang diselenggarakan Dompet Dhuafa dengan menghadirkan  Prof. Dr. H.M. Amin Sumam, S.H, M.H yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menjabat sebagai Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Hendri Subagyo, S.H,M.H  yaitu Direktur Eksekutif ICEL (Indonesian Center for Envirometal Law), Dr. Hendri Tanjung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Bobby P Manulang yaitu Ketua Forum Wakaf produktif dan bagian dari Asosiasi Nazir wakaf.

Pembahasan terkait Wakaf dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan tersebut di mulai dari pembahasan wakaf sudut pandang fiqih yang disampaikan oleh Prof. Dr. H.M. Amin Suma, S.H, M.H, yaitu bagaimana seharusnya masyarakat mendefinisikan wakaf baik secara fikih maupun syariahnya. 

Aspek fiqih berbeda dengan syariat, dimana fikih bersifat dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman, sedangkan syariat merupakan suatu yang pasti dan wajib dilaksanakan karena merupakan sebuah aturan. 

Harapannya masyarakat mengerti bahwa meski wakaf bukan bagian dari rukun Islam, namun wakaf merupakan amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena dapat memberikan kebermanfaatan bagi kesejahteraan umat.

Dr. Hendri Tanjung sebagai bagian dari Badan Wakaf Indonesia menambahkan bahwa jumlah aset wakaf tanah yang ada di Indonesia pada data yang ada berjumlah 4, 359 milyar m per maret 2016 dan potensi wakaf tunai sekitar 77 triliun rupiah per tahun. 

Beliau menjelakan kembali bahwa permasalahan pada pengelolaan wakaf saat ini adalah pada ketidakmampuan nazir dalam melakukan pembiayaan pada aset-aset tersebut. 

Sehingga adanya RUU tersebut harapannya dapat menjadi peluang sinergi yang besar antara pemerintah dan BWI agar nantinya dapat berjalan beriringan.

Pada aspek pertanahan, Hendri Subagyo sebagai Direktur eksekutif ICEL menambahkan bahwa adanya RUU Pertanahan tersebut secara proses perlu dilakukan pendalaman yang matang. 

Karena terlepas dari itu masih terdapat beberapa permasalahan terkait pertanahan  di masyarakat yang perlu diselesaikan seperti perlunya pendefinisian yang jelas terkait makna tanah itu sendiri, apakah hanya diartikan sebagai komoditas atau sebagai yang lainnya. 

Kemudian, permasalahan ketimpangan akses kepemilikan dan pengelolaan tanah pada masyarakat kurang mampu yang belum terselesaikan. Belum lagi permasalahan tanah yang terbengkalai atau pun ditelantarkan tanpa dilakukan pengelolaan. 

Hal ini nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sesuai. Bobby P Manulang sebagai bagian dari penggerak wakaf produktif menjelaskan bahwa wakaf merupakan solusi optimalisasi agraria yang bertujuan untuk  mengatasi permasalahan aset wakaf berupa tanah yang mengganggur atau terbengakalai  dengan memproduktifkannya. 

Salah satunya dengan menawarkan konsep Indonesia Land Bank (IBL). Konsep IBL ini bertujuan untuk melakukan integrasi melalui wakaf yaitu optimalisasi aset wakaf tanah yang ada. 

Upaya tersebut antara lain seperti membuat database terkait aset tanah, baik tanah terbengkalai atau tanah yang tidak diproduktifkan untuk menghindari adanya kapitalisme.

Terlepas dari menolak atau menerima atas RUU Pertanahan tersebut, diskusi ini bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf dan potensi wakaf besar yang dibawanya bagi Indonesia. 

Harapannya terkait RUU pertanahan ini dapat sejalan dengan konsep wakaf yang ada di Indonesia sehingga kedepannya dapat menjadi sebuah sinergi yang baik antar lembaga serta dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian permasalahan yang ada, baik pada aspek pertanahan maupun aspek wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun