Mohon tunggu...
faiz rizkihidayat
faiz rizkihidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa baru

hanya seorang manusia bodoh

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Hukum tentang Politik Uang yang Menjadi Racun Demokrasi

25 Maret 2024   19:05 Diperbarui: 25 Maret 2024   19:06 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus Politik Uang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini money politics atau politik uang menjadi tren tertinggi kasus laporan dan temuan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Djuhandhani menyebut, ada 20 kasus politik uang yang diterima Bareskrim Polri. Kepolisian, ujar dia tengah dalam proses penyidikan.

"Kemudian dibandingkan 2024 ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa 27 Februari 2024.

Menurutnya, dari 20 kasus itu ada beberapa diantaranya yang sudah diumumkan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P21). Sayangnya, Djuhandhani tak menjelaskan secara rinci kasus politik uang yang dia maksud dan beberapa (kasus) masih proses sidik," ujar dia. 

Disamping itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 hampir merata dilakukan semua partai politik (parpol) peserta Pemilu.

"Dari perkara yang ditangani oleh kepolisian, ini berbagai rata-rata ada pelanggaran-pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh hampir semua partai. Jadi ini merata semua ada," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

di Pemilu 2024 per hari ini Bareskrim Mabes Polri hanya menerima laporan dan temuan sebanyak 322, meliputi 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, 65 kasus tengah ditangani.

"Adapun sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3, kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada berapa sudah vonis dan inkrah," jelasnya.

Undang-Undang Yang Dilanggar

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun