Mohon tunggu...
Faiz Romzi Ahmad
Faiz Romzi Ahmad Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa di Perguruan Tinggi Islam di Banten

Menulis adalah tanda bahwa kau pernah hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gedung Evakuasi Tsunami di Labuan, Fungsi Mitigasi dan Lahan Korupsi

19 Februari 2019   08:19 Diperbarui: 19 Februari 2019   16:34 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kumparan.com

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Tidar Sejahtera (TS). Pada 2018 bulan Juni silam, Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah kepada Takwin. Selain Takwin, hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya yakni Manajer PT TS Wiyarso Joko Pranolo dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Gunawan dengan vonis yang sama.

Jika dikomparasikan vonis dan denda Takwi Ali Muchtar dkk dengan pemekrisaan ahli yang menyatakan bahwa gedung evakuasi tsunami yang tidak sesuai dengan spesifikasi alias gagal total sangatlah tidak proporsional, mengingat bangunan ini adalah salah satu proyek sebagai upaya fungsi mitigasi tapi justru jadi lahan korupsi.

Tata kelola masa kontruksi dan paska kontruksi bangunan evakuasi tsunami yang sampai sekarang masih abstrak kejelasannya perlu segera untuk di maksimalisasi dan optimalisasi. Sebab bagaimanapun warga disekitaran gedung tersebut mempertanyakan utilitas daripada fungsi mitigasi struktural yang dicanangkan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun