Mohon tunggu...
Faisyal Ichal
Faisyal Ichal Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Nama saya faisyal. Saya berasal dari bima.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Sejenis, Status, Kodrat dan Kaum Nabi Luth AS

17 September 2015   18:07 Diperbarui: 17 September 2015   18:23 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seluruh masyarakat indonesia dihebohkan dengan beredarnya foto pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau pernikahan sejenis yang diperkirakan terjadi di Bali. Foto tersebut diketahui diunggah oleh rekan salah satu pengantin di akun facebook miliknya. Kejadian ini merupakan kejadian yang sangat langka terjadi Indonesia, mengingat pernikahan sejenis seperti ini ilegal di negara ini.

Status Hukum

Indonesia sebagai negara telah mengatur secara jelas mengenai legalitas dari pernikahan sejenis. Dalam Undang-Undang Nomor 1 1974 tentang perkawinan, pasal 1 secara jelas menyebutkan "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa". Sehingga berdasarkan undang-undang ini pernikahan sejenis tidak diperbolehkan atau tidak mempunyai status hukum. Bahkan tidak ada hukum adat maupun budaya di Indonesia yang menganjurkan. Kejadian pernikahan sejenis yang terjadi merupakan suatu pelanggaran hukum sehingga perlu ada sanksi yang dberikan kepada pelaku. Masyarakat tentunya sangat resah dan menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Penegak hukum harus bertindak cepat menangani kasus ini jika tidak ingin adanya gelombang demonstasi dari masyarakat.

Kodrat Manusia

Makhluk hidup di dunia ini diciptakan berpasang-pasangan. Begitu juga dengan manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan sejak penciptaan manusia pertama. Laki-laki menjalankan perannya sebagai suami dan perempuan menjalankan perannya sebagai istri. Laki-laki yang menafkahi dan perempuan yang mengandung dan melahirkan keturunan bagi mereka. Itulah kodrat manusia, sifat bawaan yang terus melekat dalam diri dan tidak bisa dirubah karena menjadi kekuasaan Allah. Namun, kejadian pernikahan sejenis menghianati kodrat kita sebagai manusia. Kejadian ini sangat mengkhawatirkan karena mengganggu keseimbangan alam dan ketakutan akan turunnya azab Allah. 

Kaum Nabi Luth AS

Nabi Luth as merupakan anak saudara laki-laki dari Nabi ibrahim as. Ayah Nabi Luth as bernama Hasa Bin Tareh merupakan saudara sekandung dari Nabi Ibrahim. Beliau pindah bersama Nabi ibrahim as dari negeri babil ke negeri syam. Tetapi tidak lama kemudian penghidupan memaksa kedua Nabi ini berpisah. Nabi Luth as menetap di sebuah dusun yang bernama Sadum, masih dalam wilayah Palestina. Kaum Nabi Luth dikenal dengan Kaum Sadum atau banyak juga yang menyebutnya kaum Sodom. Kaum Sodom dikenal kemaksiatan dan kemungkaran yang merajalela. Kemaksiatan yang paling menonjol adalah adanya hubungan seksual sesama jenis. Kasus ini terjadi pertama kali pada kaum sodom walaupun dengan hasutan iblis dan istilah sodomi (pencabulan sejenis kelamin) juga diambil dari kata sodom. Kaum sodom di azab oleh Allah dengan menggentarkan kota Sadum dengan getaran yang lebih kuat dari gempa bumi, angin kencang dan hujan batu api yang memporak-porandakan kota sadum beserta seluruh penghuninya.

Kisah Nabi Luth AS dan kaum sodom seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh umat manusia. Bukan sekedar menjadi dongeng untuk pengiring tidur. Kejadian pernikahan sejenis yang terjadi di Indonesia baru-baru ini menuntun kita untuk mengingat kembali kisah Nabi Luth As dan mengambil pelajaran dari apa yang sudah terjadi.

Foto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun