Mohon tunggu...
faisalnugraha sitorus08
faisalnugraha sitorus08 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya Seorang Mahasiswa UIN Sumatera Utara

Saya seorang Mahasiswa Sejarah Uin Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bekas Rumah Kerajaan Siantar, Situs Sejarah Siantar

13 Agustus 2020   22:22 Diperbarui: 13 Agustus 2020   22:17 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apabila dicermati dengan seksama, tampak bahwa model rumah Simalungun kaya dengan pengetahuan (kearifan). Istana ini dikabarkan terbakar pada tahun 1919 yang menghanguskan keseluruhan bangunan. Sebagai bangunan pengganti istana, maka pemerintah kolonial di Siantar membangun Pesanggerahan yang terbuat dari cor beton. 

Di Pasanggerahan inilah raja-raja Siantar pasca pembuangan Sang Naualuh Damanik menerima tamu atau menerima kunjungan kenegaraan dari Belanda. Sedangkan rumah tinggal raja terletak tidak jauh dari Pasanggerahan ini yang kini berada dekat pada sebuah pohon Beringin. Kedua bangunan tersebut masih berdiri di Pulau Holang, Kampung Pamatang di Siantar.

Bentuk rumah bercirikan arsitektur Simalungun menyerupai pelana. Terdiri dari dua bagian yakni bagian belakang (ruang utama) dan bagian depan berupa serambi atau teras. Tampak bahwa jalan masih setapak, tanpa aspal dan di bahu kiri dan kanannya masih ditumbuhi rumput. Tampak pula sebuah pohon Beringin yang hingga kini masih tumbuh di sekitar lokasi istana ini. Rumah raja atau Rumah Bolon ini berdiri dengan kombinasi tiang berdiri (tiang jongjong) dan tiang galang (tiang tidur) sehingga menyerupai rumah panggung. 

Atapnya terbuat dari ijuk, berdinding tepas dan bilah kayu. Bagian serambi atau teras ditopang oleh tiang galang sedangkan bagian inti rumah ditopang tiang berdiri.

Ukuran Rumah Bolon mencapai 15 x 30 meter berbentuk persegi panjang. Rumah Bolon Siantar ini terbakar tahun 1919 yang kemudian diganti dengan rumah cor beton yang hingga kini masih berdiri megah di Kampung Pamatang, Kota Pematangsiantar. Disekitar Pasanggerahan Raja Siantar sekarang ini di Pamatang, terdapat rumah raja yang terletak sekitar 30 meter. Rumah ini berdekatan dengan pohon beringin. Di rumah inilah raja tinggal sedangkan di Pasanggerahan adalah tempat menerima tamu-tamu kerajaan seperti 'Toean Keboen' (planters) maupun pemerintah kolonial.

Menurut Cucu dari keturunan Tuan Sawaddim selaku raja terakhir siantar, rumah ini adalah rumah milik Belanda, lalu Belanda menyuruh tuan Sawaddim untuk tinggal dirumah tersebut namun Tuan Sawaddim menolak dikarenakan Rumah Tuan Sawwadim berada tidak jauh dari rumah kerajaan tersebut. 

Karena terus di desak oleh pihak Belanda, Tuan Sawaddim membeli rumah tersebut dan menjadikannya sebagai Rumah Kerajaan Siantar. Dan sampai Sekarang Bukti Surat tanah nya yang asli masih di pegang oleh cucu dari Tuan Sawaddim. Rumah ini masih digunakan berapa tahun terakhir sampai akhirnya rumah ini kosong dan lama lama rusak karena dibiarkan begitu saja. Rumah ini menjadi sengketa antara ahli waris keturunan kerajaan.

Terimakasih telah menyempatkan waktunya untuk membaca artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita dan menambah pengetahuan bagi kita semua dan artikel ini di buat untuk memenuhi tugas Individu KKN DR 29 UIN Sumatera Utara.

Salam Jas Merah "Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah"

Salam Jas Mewah "Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah Dan Dakwah"

Jangan Lupa tetap menjaga Kesehatan Ya di tengah Pandemi Seperti ini, semoga Pandemi ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya tanpa harus takut dengan Virus Corona.

Stay At Home

Stay Health

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun