Mohon tunggu...
Hanna Nurjanah
Hanna Nurjanah Mohon Tunggu... MQHASISWA PGMI A

Aktivis sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Orang Mulia (Guru)

30 November 2023   07:07 Diperbarui: 30 November 2023   07:19 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang hidup itu pasti dan mesti ada aturan yang mengatur kehidupannya. Karena apabila tak ada aturan yang mengatur, maka akan banyak kehidupan yang rusak dan tidak terarah. Terlebih seorang guru (orang yang mulia) yang memiliki kewajiban mendidik, tentu saja harus memiliki kode etik. Karena seorang guru itu bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang kehidupan anak didiknya. Jika guru tidak mempunyai kode etik, lalu bagaimana nasib anak didiknya?.

Lalu apa itu kode etik? 

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar/salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Mengapa seorang guru harus mempunyai kode etik? 

Seorang guru harus mempunyai kode etik yaitu supaya guru terjaga akhlak dan prilakunya dalam bertugas.

Tujuan dari adanya kode etik secara umum yaitu  profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya, adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Sebagai seorang guru yang mempunyai kode etik akan memiliki pedoman mana sikap yang panyas dan yang tidak pantas.  Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 

Sementara tujuan dari perumusan kode etik yaitu menjungjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, meningkatkan pengabdian para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi. 

Lalu apa sanksi yang akan diterima oleh seorang guru apabila tidak menjalankan kode etik? Dalam kehidupan, ketika kita berbuat yang kurang baik dalam artian tidak bermoral, maka kita secara tidak langsung ataupun tidak langsung akan mendapatkan sanksi norma dan sanksi sosial. Sanksi sosial ini akan terus berlaku seumur hidup kita. Berbeda dengan sanksi hukum yang hanya berlaku selama masa hukumnnya saja. Maka dari itu sanksi sosial jauh lebih berat dari sanksi hukum. Begitu juga dengan guru yang melanggar kode etik, sanksi yang akan diterima adalah sanksi moral dan sosial. Seorang guru seakan tidak ada wibawanya, tidak mempunyai harga diri dan kehormatan, sehingga di mata peserta didik mereka tidak ada apa-apanya.  Itu sebabnya tindakan, sikap, dan perilaku kita betul-betul dijaga dan diatur oleh kode etik.

Seorang guru ia disebut sebagai orang yang mulia, karena profesinya disebut sebagai pengabdian bukan sekedar mencari materi finansial saja.  Pengabdian terhadap Tuhan,masyarakat, pesertadidik, dan hidupnya. 

Seorang guru tentunya memiliki pedoman dan ikrar dalam menjalankan pengabdiannya. Kita sebagai manusia harus punya komitmen falam hidup, apalagi seorang guru. Karena keberhasilan peserta hidup didik salah satunya tergantung gurunya. Maka dari itu, berikanlah yang terbaik  untuk peserta didik, yang mana hal tersebut akan melekat dalam hidup mereka. 

Guru yang menjalankan kode etik akan sangat disenangi oleh semua orang, dan secara langsung maupun tidak langsung itu menjadi contoh bagi mereka. Sedangkan guru yang ikhlas akan membuat ia bisa menghadapi segalanya dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun