Mohon tunggu...
Fairuz Ainur Syafa Mustofa
Fairuz Ainur Syafa Mustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sastra Inggris at UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kenalkan dirimu lewat sebuah karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masa Tenang atau Masa Saling Serang?

13 Februari 2024   20:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   20:18 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: YouTube PSHK Indonesia

Film dokumenter 'Dirty Vote' karya sutradara Dandhy Laksono belakangan ini berhasil menyita perhatian publik lantaran film ini digadang-gadang telah 'mengungkap kecurangan' yang terjadi dalam pemilu. Bagaimana tidak, film ini dirilis pada 11 Februari 2024 lalu yang mana pada tanggal tersebut merupakan awal dari 'Masa Tenang'. 

Masa tenang sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu, Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Adapun larangan pada masa tenang Pemilu adalah Larangan untuk Lembaga Survei, Dilarang berkampanye, dan Larangan untuk media massa.

Salah satu larangan dari masa tenang yang dibahas disini adalah larangan untuk media massa. Selama masa tenang, hal-hal yang mengandung unsur kampanye sangatlah dilarang bahkan media dilarang menyiarkan berita, iklan ataupun track record peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye yang bersifat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sudah jelas bahwa penayangan film dokumenter ini melanggar salah satu aturan masa tenang yaitu Larangan media massa dan tentunya juga sudah melanggar pasal 287 ayat (5) yang berbunyi, "Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tulis Bawaslu dalam akun X resmi (@Bawaslu_RI), dikutip Senin (12/2/2024). Kemungkinan sanksi yang akan diberikan adalah sanksi administrasi sampai penutupan media dan pidana.

Tentunya jika ada sebuah aturan yang dilanggar, pastinya akan ada sanksi yang berlaku bagi oknum yang melanggar. Seperti yang sudah diatur pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai sanksi pelanggaran aturan masa tenang Pemilu.

Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sementara pada Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pada dasarnya aturan tersebut dibuat bukan semata-mata hanya untuk memenuhi list larangan masa tenang, melainkan untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan ketegangan antar masyarakat. Tujuan utama diberlakukannya aturan-aturan tersebut adalah untuk memastikan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi ataupun berita-berita yang dapat memiringkan presepsi mereka terhadap peserta pemilu. Adapun tujuan melaksanakan aturan tersebut adalah, untuk memastikan pemilu berlangsung adil, terbuka dan semua pemilih dapat mengambil keputusan tanpa tekanan atau manipulasi dari pihak eksternal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun