Mohon tunggu...
Faidatul Hikmah
Faidatul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung || Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa Berprestasi 2 Tingkat Fakultas Hukum UBB Tahun 2022 || Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung|| Anggota DPC PERMAHI BABEL

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mutilasi Kembali Terjadi, Perlukah Pengaturan Khusus dalam Hukum Pidana?

20 Maret 2023   15:20 Diperbarui: 20 Maret 2023   15:54 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Faidatul Hikmah

Mahasiswa Berprestasi 2 Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Ignorantia excusatur non juris sed facti

-Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum-.

Salah satu contoh kasus pembunuhan hingga hilangnya organ tubuh yang masih hangat baru-baru ini Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditemukan sosok mayat anak kecil di Perkebunan Kelapa Sawit Buki Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian ini bermula pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu,  dikabarkan hilang di Perkebunan Sawit PT Leidong Wess Indonesia, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa. 

Setelah dikabarkan 4 hari hilang, ditemukanlah sosok Kondisi jenazah Hafiza (8) ditemukan mengenaskan serta kaki dan tanggannya terikat dengan kondisi organ dalamnya hilang dengan dipenuhi tiga puluh tusukan dan luka sayatan.  Ironisnya, orang tua korban sempat mendapat teror dari orang yang tak dikenal melalui pesan Whatsapp dengan meminta tebusan Rp 100 juta. Saat ini, kepolisian sedang berusaha mengungkap siapa pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Hafiza pada awal Maret 2023 lalu menyita perhatian publik di Bangka Belitung dan Indonesia. Pasalnya, bocah yang baru beranjak usia 8 tahun asal Bangka Barat itu harus meregang nyawa dengan sejumlah luka akibat benda tajam di Perkebunan Kelapa Sawit Buki Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip. Kejadian ini bermula pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu, saat ia dilaporkan hilang di area Perkebunan Sawit PT Leidong Wess Indonesia, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa. 

Setelah melalui proses pencarian selama 4 hari, Hafiza ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.  Ironisnya, orang tua korban sempat mendapat teror dari orang tak dikenal melalui pesan Whatsapp dengan meminta tebusan Rp 100 juta. Saat ini, kepolisian sedang berusaha mengungkap siapa pelaku pembunuhan sadis tersebut. Berdasarkan hasi autopsi, diketahui bahwa sejumlah organ Hafiza juga raib, sehingga terdapat indikasi dilakukanya mutilasi oleh pelaku.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan mutilasi memang bukan perkara baru di Indonesia. Sejumlah kasus serupa telah dan terus terjadi selama beberapa dekade terakhir. Berbagai motif menjadi latar belakang pelaku melakukan mutilasi terhadap korbanya, mulai dari upaya menghilangkan jejak kriminal, motif dendam pribadi, jual beli organ tubuh tertentu, hingga kondisi kejiwaan dan untuk ritual aliran sesat yag dianut pelaku. 

Bagaimapun alasanya, pembunuhan dan mutilasi adalah bentuk pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM), dan dengan demikian bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan yang disertai mutilasi dikategorikan sebagai kejahatan (mala in see), baik termasuk sebagai pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana.

Belum Terdapat Pengaturan Khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun