Mohon tunggu...
Faida RaniEstika
Faida RaniEstika Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa aktif di Indonesia

Mahasiswa yang masih mencari pengetahuan dan pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal Supply Chain

26 April 2020   13:51 Diperbarui: 26 April 2020   13:50 2636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Masyarakat muslim tentu diwajibkan untuk mengonsumsi halal. Namun, tidak hanya masyarakt muslim saja yang mengonsumsi dan menggemari produk halal tetapi juga mereka masyarakat non-muslim. Hal ini disebabkan oleh adanyanya jaminan pada produk yang sudah halal ataupun bersertifikat halal. Alasan lainnya karena produk halal dinilai lebih menyehatkan dan keamanan produk. 

Hal ini tidak lepas dari prinsip pengolahan produk halal, terutama makanan, yang tidak hanya halal dzatnya (halal by materials) tetapi juga halal prosesnya (halal by process). Ditambah lagi produk halal harus thayyib yang berarti produk tersebut bersih, berkualitas, dan bernutrisi (jika makanan). Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim mencapai 87,18% dari populasi 232,5 juta jiwa (Global Islamic Economy Report 2018-2019). Maka pangsa pasar produk dan jasa berbasis ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Indonesia juga menempati 10 besar konsumen pada setiap sub-sektor dalam industri halal. Produk halal dapat diterima di Indonesia oleh berbagai golongan masyarakat sehingga menyebabkan pasar dari produk halal berkembang dengan pesat dan mengalami pertumbuhan tiap tahunnya.

            Pada tahun 2014, Indonesia mengeluarkan UU nomer 33 tentang jaminan produk halal yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2019. Jaminan Produk Halal mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Setelah diterbitkannya UU tersebut membuat pasar industri halal semakin pesat berkembang.

            Peningkatan pasar halal akan mengakibatkan peningkatan produk halal di Indonesia. Jika permintaan produk halal semakin meningkat maka akan mendorong kebutuhan pentingnya logistik halal. Sebagai bagian dari manajemen rantai pasok produk halal, logistik halal berperan penting dalam proses penyimpanan, transportasi, dan distribusi produk-produk halal ke konsumen. Sistem logistik halal harus menjamin bahwa produk-produk tetap terjamin kehalalannya selama proses kegiatan logistik, baik di gudang, depo, terminal, alat angkut, dan pengemasan.

            Logistik halal merupakan proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan material, ternak, dan persediaan barang setengah jadi baik makanan dan bukan makanan bersama dengan informasi terkait dan aliran dokumentasi melalui organisasi perusahaan dan rantai pasok yang patuh terhadap prinsip-prinsip umum syariah (Malaysia Institute of Transport). Tieman, Vorst, dan Ghazali (2012) menjelaskan prinsip-prinsip dalam logistik halal bahwa produk halal dipisahkan dari produk non-halal untuk:

  • Menghindarkan kontaminasi.
  • Menghindarkan kesalahan.
  • Menjamin konsistensi dengan syariah dan harapan pelanggan Muslim.

            Dalam konteks sistem manajemen rantai pasok, proses produk halal mencakup kegiatan: produksi, pengolahan dan pengemasan, penyimpanan, dan peritelan produk sampai ke pelanggan. Proses produk halal mensyaratkan lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal. Selain itu UU mensyaratkan agar lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal: dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal. Aktivitas halal akan mengendalikan proses logistik halal di pergudangan, transportasi, dan depo.

            Halal supply chain management mengatur penyedian bahan baku produksi, proses pengolahan, marketing, promosi, hingga produk siap konsumsi harus sesuai dengan standar halal. Secara umum ada 4 aktivitas utama dalam halal supply chain, yaitu: 

  1. Halal Procurement (Pengadaan)

Pengadaan produk halal adalah proses pengadaan bahan baku halal yang terdiri dari keterlibatan dalam kegiatan yang berfokus untuk menjaga integritas halal sepanjang rantai pasokan. Penilaian bahan baku halal tidak hanya dari zat produknya yang halal, melainkan sumber dan system pembayarannya juga halal.

  1. Halal Manufacturing (Pengolahan)

Proses pengolahan halal adalah proses transformasi bahan baku menjadi produk dengan prosedur sesuai dengan standard halal. Proses pengolahan menjadi fase yang memiliki tingkat risiko penyebab ketidak halalan paling tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya penguatanpenerapan istem syariah pada internal perusahaan pengolahan.

  1. Halal Distribution

Distribusi halal terdiri dari pengemasan dan wadah produk halal. Karaktersitik utama dalam pengemasan produk yang halal adalah bahan pengemasan harus halal dan baik. Salah satu permasalahan yang diangkat dalam kemasan halal adalah sertifikasi pada kemasan tersebut (Ab Thalib dan Johan M 2012)

  1. Halal Logistic

Logistik mencakup pengorganisasian, perlindungan, dan identifikasi produk dan bahan sebelum sampai pada konsumen. (Omar EN, dan Jaafar HS 2011). Status halal tidak hanya mempertimbangkan produknya saja, proses distribusi dan marketing juga termasuk dalam rantai pasok produk halal.

            Halal supply chain dinilai sangat tepat dan competable jika diterapkan di Indonesia. System halal supply chain dapat dipadukan dengan integrated digital system untuk mempermudah pengimplementasian halal supply chain di Indonesia. Integrated digital systemmenggunakan prinsip effesiensimengguanakan penyatuan kawasan berbasis digital sehingga mampu menekan biaya serta memaksimalkan output dan income perusahaan. Konsep supply chain yang dipadukan dengan integrated digital systemakan menjadi seperti kawasan industri halal dimana pengadaan bahan, pengolahan produk, distribusi, dan marketing berada dalam satu kawasan yang distandarisasi kehalalalnya.Kawasan dengan paduan integrated digital system dan HSCM disebut sebagai integrated halal zone (IHZ). IHZ akan mendorong industri halal cepat berkembang. Selain itu, MUI dapat dengan mudah mengawasi standar kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Proses kontroling, pengawasan, dan evaluasi dapat dilakukan dengan cepat dan tidak memakan biaya yang besar. Sudah saatnya industri halal Indonesia untuk bangkit dan mampu bersaing dengan negara-negara industri halal terbaik dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Ilyanto, Muhammad. 2019. Halal Supply Chain Management Zone. Research         Gate. https://www.researchgate.net [diunduh 2020 April 26]

Thomson Reuters. 2018. Global Islamic Economy Report 2018-2019 Thomso Reuters and Dinar Standar

Zaroni. 2016. Jalan panjang logistik halal di Indonesia. Supply Chain Indonesia. https://supplychainindonesia.com [diunduh 2020 April 26]

Omar  E N, Jaafar H S. 2011. Halal supply chain in the food industry - A conceptual model. In Business, Engineering and Industrial Applications (ISBEIA) IEEE Symposium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun