Hukum dan Masyarakat: Lebih dari Sekadar Aturan Tertulis
Oleh: Fahmi Ilham Mufid
Hukum dan masyarakat adalah dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membentuk, memengaruhi, dan berkembang bersama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hukum sering kali dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dalam undang-undang. Padahal, esensi hukum jauh lebih dalam dan luas: ia adalah cerminan dari nilai dan norma yang hidup di tengah masyarakat.
Hakikat Hukum dan Masyarakat
Hukum lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat bisa kehilangan arah. Sebaliknya, tanpa masyarakat, hukum tak memiliki makna. Oleh karena itu, hukum tidak bisa berdiri sendiri sebagai teks formal. Ia adalah refleksi dari kehidupan sosial, budaya, dan bahkan spiritual masyarakat yang bersangkutan.
Pendekatan Sosiologi Hukum
Untuk memahami hukum secara lebih utuh, kita perlu menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat, bagaimana masyarakat memengaruhi hukum, dan bagaimana hukum menjadi bagian dari dinamika sosial.
Dalam pendekatan yurisprudensi sosiologis, hukum yang baik bukanlah yang sekadar sesuai teks, tapi yang sesuai dengan nilai-nilai sosial atau living law. Hakim dalam pendekatan ini bukan hanya sebagai "mulut undang-undang", tapi agen perubahan sosial.
Pemikiran Tokoh-Tokoh Besar
Beberapa tokoh dunia memberikan kontribusi besar dalam memahami hubungan hukum dan masyarakat:
- mile Durkheim: Menekankan pentingnya hukum dan pendidikan sebagai sarana menjaga norma dan solidaritas sosial.
- Ibnu Khaldun: Mengemukakan konsep Ashabiyah --- solidaritas kelompok yang menjadi fondasi peradaban.
- Max Weber: Membahas tipe-tipe otoritas dan pentingnya rasionalitas dalam sistem hukum modern.
Pemikiran mereka menunjukkan bahwa hukum selalu terkait dengan dinamika sosial, budaya, dan kekuasaan.