Mohon tunggu...
Fahmi ilham Mufid
Fahmi ilham Mufid Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Hukum dan Masyarakat

9 Juni 2025   22:16 Diperbarui: 9 Juni 2025   22:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum dan Masyarakat: Lebih dari Sekadar Aturan Tertulis

Oleh: Fahmi Ilham Mufid

Hukum dan masyarakat adalah dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membentuk, memengaruhi, dan berkembang bersama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hukum sering kali dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dalam undang-undang. Padahal, esensi hukum jauh lebih dalam dan luas: ia adalah cerminan dari nilai dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

Hakikat Hukum dan Masyarakat

Hukum lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat bisa kehilangan arah. Sebaliknya, tanpa masyarakat, hukum tak memiliki makna. Oleh karena itu, hukum tidak bisa berdiri sendiri sebagai teks formal. Ia adalah refleksi dari kehidupan sosial, budaya, dan bahkan spiritual masyarakat yang bersangkutan.

Pendekatan Sosiologi Hukum

Untuk memahami hukum secara lebih utuh, kita perlu menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat, bagaimana masyarakat memengaruhi hukum, dan bagaimana hukum menjadi bagian dari dinamika sosial.

Dalam pendekatan yurisprudensi sosiologis, hukum yang baik bukanlah yang sekadar sesuai teks, tapi yang sesuai dengan nilai-nilai sosial atau living law. Hakim dalam pendekatan ini bukan hanya sebagai "mulut undang-undang", tapi agen perubahan sosial.

Pemikiran Tokoh-Tokoh Besar

Beberapa tokoh dunia memberikan kontribusi besar dalam memahami hubungan hukum dan masyarakat:

  • mile Durkheim: Menekankan pentingnya hukum dan pendidikan sebagai sarana menjaga norma dan solidaritas sosial.
  • Ibnu Khaldun: Mengemukakan konsep Ashabiyah --- solidaritas kelompok yang menjadi fondasi peradaban.
  • Max Weber: Membahas tipe-tipe otoritas dan pentingnya rasionalitas dalam sistem hukum modern.

Pemikiran mereka menunjukkan bahwa hukum selalu terkait dengan dinamika sosial, budaya, dan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun