Mohon tunggu...
Fahmi Fadjar
Fahmi Fadjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

seorang mahasiswa baru yang berusaha beradaptasi dengan lingkungan sekitar:b,hobi seputar bermain musik,selain sebagai hobi musik juga sebagai wadah/alat/sarana untuk menghilangkan stress ditengah serangan tugas-tugas yang bertubi-tubi.Sedang berusaha menggali potensi diri yang saya miliki mulai dari akademik sampai non akademik, menjadikan perkuliahan bukan hanya ajang untuk mencari ilmu saja,akan tetapi juga sebagai wadah penunjang penggalian pontensi diri. tergolong orang yang cerewet/suka banyak omong,sehingga ketika di kelas pembelajaran sangat menyukai tipe pengajaran yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila sebagai Jembatan Demokratisasi Indonesia

16 November 2022   22:05 Diperbarui: 16 November 2022   22:13 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Bersifat kekeluargaan dan gotong royong
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah atau mufakat
  • Keselarasan hak dan kewajiban
  • Pemilu dilaksanakan secara LUBER JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil)
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau umum

Setelah kita mengetahui sedikit tentang pengetahuan demokrasi dan demokrasi pancasila, selanjutnya akan masuk dalam pembahasan mengenai penerapan demokrasi pancasila di masa reformasi hingga saat ini. 

Pada era reformasi ini mulai dilaksanakannya pemilihan langsung baik memilih presiden dan wakilnya, DPR pusat maupun daerah bahkan pemilihan daerah secara langsung, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan masa sebelumnya yaitu masa orde baru. Hal tersebut menjadi terobosan baru atas demokratisasi di Indonesia. 

Sebelum tahun 2005 , Pilkada atau pemilihan kepala daerah dipilih atas DPRD saja, akan tetapi setelah berlakunya UU nomor 32 tahun 2004 dan UU nomor 27 tahun 2007 Pilkada dimasukkan kedalam bursa Pemilu.

Perkembangan pemilu tak berhenti sampai disitu saja, perkembangan pemilu berlanjut dari pelaksanaan periodik yaitu jangka waktu 5 tahun di tahun 2009 dan 2014 sebagai lanjutan pemilu pertama setelah 2004. Adapun ketentuan baru bagi pemilihan presiden dan wakilnya yaitu kandidat adalah pasangan yang memiliki perolehan suara lebih dari 50% dari setidaknya 20% suara dari setiap provinsi yang tersebar. Belum lama ini yaitu Pemilukada pada tahun 2018 dan pemilu tahun 2019. 

Pada kenyataannya dari bukti-bukti  diatas menunjukan bahwasanya proses demokrasi dalam beberapa poin sudah terealisasikan meskipun masi banyak penyelewengan-penyelewangan yang terjadi, seperti contohnya yaitu pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia seringkali dianggap sebagai "politik uang " yang berkembang. Tidak tercapainya asas LUBER JURDIL pada pemilu sering kali terjadi pada Pemilu.

Dengan berbagai perubahan dan perkembangan demokratisasi di Indonesia tentunya warga atau rakyat Indonesia pasti menginginkan bahwasannya perubahan atau perkembangan tersebut dapat menemukan bentuk yang ideal dari sistem demokrasi di Indonesia ini. 

Hal yang terpenting yaitu bentuk pesta demokrasi di Indonesia bisa terlaksana tanpa manipulasi dari hal hal negatif seperti kecurangan,politik uang dan sejenisnya .dengan menjunjung asas LUBER JURDIL diharapkan akan tercapainya pemilu yang sebenarnya-benarnya yaitu murni dari kehendak rakyat dengwn begitu demokrasi dapat terlaksana dan kita terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu sehingga tercipta pemilu yang berasaskan LUBER JURDIL. Dengan tuntutan zaman dan teknologi pastinya masyarakat Indonesia menginginkan Indonesia kearah yang lebih baik lagi sebagai negara yang berideologikan demokrasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun