Mohon tunggu...
Fahmi Muhammad Dwi Hadi
Fahmi Muhammad Dwi Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Menjadi Manusia Ruang

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa-apa Dipajakin, Sembako dan Pendidikan Dikenai Pajak

26 Juni 2021   15:47 Diperbarui: 26 Juni 2021   16:41 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah memiliki rencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor kebutuhan pokok dan juga bidang pendidikan. Ini menekankan pada azas keadilan dimana masyarakat dengan strata sosial kelas atas akan selalu di kenai pajak, hingga dari pajak yang diserap bisa dialokasikan ke pada kebutuhan untuk masyarakat kelas bawah.

Namun kebijakan ini akan teralisasi setelah nanti nya pandemi Covid-19 ini berakhir. Karena hingga saat ini ekonomi masyarakat Indonesia belum bisa pulih seutuhnya selama masa Pandemi. Rencana kebajikan ini menimbulkan banyak persepsi dan kontroversi di masyarakat. Masyarakat menganggap bahwasanya dengan adanya pajak pada sembako dan pendidikan akan makin mencekik ekonomi nya terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Bahkan di Indonesia sendiri dengan angka kemiskinan yang tinggi akan sangat sulit bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Terkait dengan kebijakan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional. Jadi hanya sembako yang di konsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas yang akan di kenakan pajak. Sembako berjenis permium ini contoh seperti beras basmathi, beras shirataki akan dikenai pajak Karena impor dan harga nya mahal. 

Pada sektor jasa pendidikan yang rencananya dikenakan tarif PPN yakni salah satu kategorinya adalah besaran iuran atau biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. Jika iuran melewati ambang batas yang diatur oleh pemerintah maka sekolah itu wajib membayar PNN. Sedangkan untuk sekolah non komersial seperti sekolah negeri, sekolah sosial, dan sekolah subsidi tidak akan dikenakan PNN.

Dari fenomena diatas sudah semestinya pemerintah dalam mengatur kebijakan terkait pajak pada sembako dan pendidikan harus dikaji lebih dalam dan lebih berhati-hati terhadap asepk apa saja yang sudah sepatutnya dikenakan tarif PPN. Sehingga dari apa yang telah diputuskan dan nanti nya akan di terapkan dapat berguna bagi masyarakat, bukan malah makin menyusahkan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun