Mohon tunggu...
Ruth FaerianiTel
Ruth FaerianiTel Mohon Tunggu... Wiraswasta - POLTEKIP 51

Nias - Depo POLTEKIP LI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Overcrowded dan Overstaying

23 Mei 2019   11:28 Diperbarui: 23 Mei 2019   11:40 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tingginya kriminalitas di Indonesia membuat lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah menjdi overcrowded, kejahatan terjadi dimana mana bahkan kasus terkecil sekalipun seperti pencurian sandal, buah, sayuran dan sebagainya bisa dipidana penjara inilah yg membuat Lapas/ Rutan overcrowded dan overstaying, ini diakibatkan karena belum optimalnya penerapan pidana alternatif seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya. 

Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara, memang hukum tetap berlaku tapi bener apa bener hal terkecil pun harus dipidana penjara ? 

Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara, sama seperti sebelumnya kenapa tidak dicari pidana alternatif lainnya, ketika seseorang tersebut telah terkena hukuman pidana kemudian dibawa ke Rutan, didalam Rutan masih adanya overstaying. 

Yang mana masih adanya keegganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahananya, ini mengakibatkan rutan yg semakin hari bertambah penghuninya akan semakin overstaying dan ini akan merugikan baik pihak napi dan pihak rutannya ada baiknya kepala rutan harus berani membebaskan demi hukum karena itu memang sudah dibenarkan. 

Begitu juga belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota mereka cenderung menerapkan tahanan  Rutan sehingga terjadi penumpukan didalam Rutan yang mengakibatkan overstaying.

Semakin berkemabangnya jaman makan semakin banyak yang mengenal obat obat terlarang yg membuat pemuda pemuda indonesia ikut terjerumus kedalamnya sehingga merekapun ikut merasakan Lapas/Rutan tapi yg menjadi pertanyaan sekarang mengapa mereka dilimpahkan ke pidana penjara bukannya di rehab bahkan akhir akhir akhir ini semakin tinggi pidananya atau di atas 4 tahun, ini membuat Lapas dan Rutan semakin riweh karena kasus terbanya di Indonesia merupakan Narkotika hal ini petugas pemasyarakatan menjadi keealahan karrna setidaknya kasus ini setiap hari akan selalu ada dan semakin bertambah jumlahnya ditambah lagi berlakunya PP Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar Lapas berdampak. 

Napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut, ya memabg benar kita tidak dapat menyalahkan siapapun tapi setidaknya marilah kita berbenah sedikit demi sedikit, kita memang banya kekurangan tetapi kita sebagai petugas pemasyarakatan dapat membantu dan mewujudkan hal hal yang membuat pemasyarakatan semakin maju untuk kedepannya. 

Begitu kuga dalam pembagunan Lapas dan Rutan disetiap daerah,KUHP mengamanahkan tiap kabupaten atai kota ada Rutan dan Lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasikan. 

Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota , maka seharusnya ad 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di  Indonesia ini yang mengakibatkan Lapas dan Rutan overcrowded dan overstaying.

Mungkin dengan segera mensahkan RUU KUHP yang muatannya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dsb. Akan memperingan hukuman bagi pelanggar hukum seperti pencuri sandal, buah, sayur dll. Dan juga dengan merevisi PP 99 tahun 2012 yang memuat persyaratan yang memungkinkan. 

Dengan berlakunya PP tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan karena dislriminatif, persyaratan sulit diperoleh, dan prosedurnya berbelit belit ada sebaiknya secepatnya merevisi agat adapet mempermudah proses dalam pengeluaran napi ataupun tahanan. Sebagaimana amanah KUHP setiap kota dan kabupaten perlu dibangun lapas dan rutan, tentunya dibarengi pengadaan petugas pemasyarakatan terlatih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun